KabarMakassar.com -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya jenis merkuri di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial F (39) dan J/C (32) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ribuan produk kosmetik serta sejumlah bahan baku turut disita dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp400 juta.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penelusuran tim intelijen dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Penggerebekan dilakukan pada 7 September 2026 malam. Di lokasi, petugas mengamankan 23 item produk jadi sebanyak 4.009 pieces, bahan baku, produk ruahan, kemasan, hingga label,” ujar Yosef, Kamis (08/10/2026).
Petugas menemukan aktivitas produksi kosmetik dilakukan secara sederhana menggunakan berbagai peralatan rumah tangga.
Peralatan yang digunakan antara lain centong, spatula, mixer, timbangan hingga hot air gun yang digunakan untuk menyegel kemasan produk.
Selain ribuan kosmetik siap edar, petugas turut menemukan sejumlah bahan obat keras dan bahan baku kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Barang yang ditemukan di antaranya Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, serta adonan krim berwarna kuning muda yang disimpan dalam tong berkapasitas 25 liter.
BBPOM Makassar kemudian melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah produk dan bahan yang ditemukan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adonan krim berwarna kuning serta sejumlah produk yang diproduksi positif mengandung merkuri.
Merkuri merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik karena dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
Yosef mengatakan para tersangka juga diduga mencampurkan produk yang memiliki izin edar dengan produk ilegal.
Tidak hanya itu, mereka diduga memalsukan sejumlah produk kosmetik yang sebenarnya telah memiliki izin edar dari Badan POM.
“Pelaku mencampur produk legal dan ilegal. Mereka juga memalsukan kosmetik yang sebenarnya sudah berizin edar, seperti Super Dubai, Acil Idang, RD Viral, dan Firfin Glowing,” ungkap Yosef.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka F diketahui sebelumnya memiliki produk kosmetik NF Beauty Care.
Namun izin edar produk tersebut telah dicabut dan dibatalkan Badan POM sejak 2024.
Meski izin edar telah dicabut, F diduga tetap menjalankan produksi sekaligus memasarkan produk kosmetiknya secara mandiri.
Pemasaran dilakukan melalui siaran langsung atau live streaming di sejumlah platform media sosial, seperti TikTok dan Facebook.
Para tersangka juga memanfaatkan jaringan reseller untuk memperluas pemasaran produknya.
Dalam menjalankan bisnis tersebut, F disebut bekerja sama dengan J/C yang berperan sebagai distributor.
J/C bertugas memasarkan kosmetik tersebut kepada agen dan sejumlah toko kosmetik, termasuk ke wilayah Kalimantan Timur.
BBPOM mengungkap skala produksi kosmetik ilegal tersebut terbilang cukup besar.
Dalam satu pekan, rumah produksi di Gowa itu disebut mampu menghasilkan sekitar 1.000 hingga 2.000 produk kosmetik.
Produk tersebut kemudian dijual dengan harga grosir sekitar Rp50 ribu per buah.
Dengan jumlah produksi tersebut, omzet yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta setiap pekan.
Sementara nilai ekonomi keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas diperkirakan mencapai Rp400 juta.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Yosef.
Menanggapi maraknya peredaran kosmetik ilegal, BBPOM Makassar meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
Masyarakat juga diingatkan tidak mudah tergiur dengan produk yang menjanjikan perubahan atau pemutihan kulit secara instan.
“Maraknya kosmetik ilegal tidak lepas dari stigma masyarakat bahwa cantik itu harus putih. Padahal apa pun warna kulitnya putih, kuning, cokelat, maupun hitam yang terpenting adalah sehat,” ujar Yosef.
BBPOM juga meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli maupun menggunakan obat dan kosmetik.
Cek KLIK meliputi pemeriksaan Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa.
Konsumen juga diminta memastikan setiap produk kosmetik yang digunakan memiliki izin edar resmi dari Badan POM.
Penulis: Soleh Sibali