KabarMakassar.com -- Seorang pria berinisial NS (36) ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kasus tersebut terungkap setelah seorang kurir ekspedisi mencurigai uang yang digunakan terduga pelaku untuk membayar paket melalui sistem Cash on Delivery (COD).
Uang palsu tersebut diketahui dipesan NS secara daring melalui media sosial dari Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan total nilai nominal mencapai Rp6 juta.
Kapolres Takalar, AKBP Ginanjar Fitriadi, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Takalar, Rabu (04/11/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Ginanjar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika seorang kurir ekspedisi Lion Parcel menerima pembayaran COD dari NS menggunakan uang pecahan Rp100 ribu.
Kurir tersebut kemudian mencurigai keaslian uang yang diterimanya dan melaporkan temuan itu kepada pihak kepolisian.
"Saat diperiksa, uang senilai Rp1,1 juta yang diserahkan pelaku ternyata palsu," ungkap Ginanjar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Takalar melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian berhasil mengamankan NS di kediamannya di Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai nominal Rp1,1 juta yang diperoleh dari terduga pelaku dan kurir ekspedisi.
Pesan Uang Palsu Rp6 Juta, Sebagian Dibakar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NS mengaku memesan uang palsu dengan total nilai nominal Rp6 juta melalui media sosial dari wilayah NTB.
Uang palsu tersebut terdiri atas pecahan Rp100 ribu yang diduga akan digunakan dalam transaksi.
Namun, setelah mengetahui perbuatannya mulai terendus aparat kepolisian, NS mengaku panik dan memusnahkan sebagian uang palsu yang dimilikinya.
Sebanyak 49 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai nominal Rp4,9 juta disebut telah dibakar oleh terduga pelaku.
Sementara itu, 11 lembar lainnya dengan nilai nominal Rp1,1 juta berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.
Dengan demikian, dari total 60 lembar uang palsu yang diakui telah dipesan NS, sebagian besar disebut telah dimusnahkan sebelum petugas melakukan penangkapan.
Polisi Dalami Peredaran Uang Palsu
Pengungkapan kasus tersebut turut melibatkan jajaran Polres Takalar, termasuk Unit Resmob dan personel operasional kepolisian.
Konferensi pers juga dihadiri Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki Tutu, Kasat Reskrim Iptu Haryanto, Kasat Narkoba AKP Asrullah Unjung, Kasi Propam AKP Arsyad Rate, serta Kasat Samapta AKP Ahmad Saleh.
Saat ini, NS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana peredaran uang palsu.
Kasus tersebut masih memerlukan pendalaman, termasuk mengenai asal uang palsu yang dipesan melalui media sosial dan pihak yang terlibat dalam pengirimannya.
Penulis: Soleh Sibali