KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan akan memutuskan dugaan manipulasi verifikasi partai politik no parlemen.
Hal itu menyusul laporan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu secara resmi diserahkan ke kantor Bawaslu Sulsel jalan AP Petterani Makassar, Senin (19/12).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022.
Dikatakan bahwa OMS Kawal Pemilu melaporkan sejumlah dugaan administrasi dalam proses verfak parpol hingga pleno KPU Sulsel.
"Yang dilaporkan secara administrasi dugaan pelanggaran pemilu bukan personal atau individual tapi lembaganya yakni KPU Sulsel," ungkap Azry Yusuf kepada KabarMakassar, Selasa (20/12).
Dalam setiap laporan, dia menjelaskan setidaknya ada dua langkah yakni hasil kajian laporan tersebut akan ditentukan apa jenis pelanggarannya. Apakah pelanggaran pemilu administratif dan unsur pidananya.
Dimana dua langkah tersebut, selaku lembaga pengawasan Pemilu akan dilanjutkan diregsiter hingga dilakukan pleno terbuka oleh jajaran komisioner.
"Artinya setiap keputusan akan diplenokan. Kalau nantinya demikian tentu Bawaslu akan memanggil pihak pelapor dan terlapor," jelasnya.
Dalam sidang nantinya Bawaslu akan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor yakni KPU Sulsel. Hanya saja, kendati demikian, mantan Ketua Bawaslu Bulukumba itu tak mau berspekulasi dugaan rekayasa atau manipulasi verfak parpol tersebut.
"Saya secara etik belum bisa dikatakan dugaan pelanggarannya. Jadi besok (Rabu (21/12) kita putuskan," katanya.
"Ada dua kali pleno diputuskan. Kalau terpenuhi secara formal maka secara resgister menentukan waktu selama 14 hari paling lambat dalam proses sidang dilakukan Bawaslu. Kalau nantinya ditemukan unsur kode etik tentu kita teruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI," tambahnya.
Koordinator Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel Haswandi menuturkan apa yang dilaporkan OMS Kawal Pemilu sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses pemilu 2024.
Menurutnya, KIPP Sulsel salah satu organisasi bagian dari OMS Kawal Pemilu menilai adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara pada proses verfak parpol non parlemen di Sulsel.
"Kita harap Bawaslu menindaklanjuti laporan kami. Laporan kami serahkan secara detail indikasinya," tandas Haswandi.
Seperti diketahui, OMS kawal pemilu merupaka gabungan organisasi antara lain FIK Ornop, YPMP, LRPKM, Yasmib, KIPP, AJI Makassar, LBH Makassar, ACC Sulawesi, Solidaritas Perempuan Angin Mammiri, Perdik, YMCS, LML, Balla Inklusi, WALHI, Yayasan Mitra Husada, LAPAR Sulsel, LBH Pers Makassar dan YPL Sulsel.
Disamping itu, Bawaslu Sulsel secara internal jauh juga melakukan penelusuran dugaan pelanggaran sejak tahapan pemilu 2024 dimulai.
Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Sulsel Asradi.
"Sejak berlangsungnya verfak tingkat kabupaten/kota hingga tingkat KPU Sulsel kita melakukan penelusuran tersebut,"kata Asradi.
Sementara itu, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir mengatakan bahwa proses verfak parpol non parlemen sudah berjalan sesuai aturan yang ada. Apalagi sudah diplenokan oleh KPU RI dan Bawaslu sudah melakukan pengawasan dengan fungsinya.
"Proses rekap hingga pleno verfak kemarin dilakukan dengan aturan. Pleno KPU Sulsel juga diawasi oleh Bawaslu," bebernya.