kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Bawaslu Nyatakan Oknum ASN di Maros Terbukti Langgar Netralitas Pilkada 2024

Bawaslu Nyatakan Oknum ASN di Maros Terbukti Langgar Netralitas Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros menyatakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM, terbukti melanggar netralitas ASN pada pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan bahwa oknum ASN tersebut telah melanggar netralitas ASN, dengan ikut melakukan kampanye bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros nomor urut 2, Chaidir Syam-Muetazim Mansyur.

“Inisial AM, foto bersama dengan Paslon dengan mengangkat simbol jari nomor urut paslon,” kata Sufirman kepada KabarMakassar.com, Selasa (15/10).

Sufriman menjelaskan bahwa kampanye yang dilakukan Paslon tunggal di Maros itu, digelar di Kecamata Mallawa, Kabupaten Maros, dan AM juga merupakan ASN di Kecamatan tersebut.

“Iya, dia ASN salah satu kelurahan di Kecamatan Malawa,” sebutnya.

Dengan terbuktinya ada dugaan ketidak netralan pada oknum ASN ini, maka pihak Bawaslu telah memutuskam untuk di teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Tadi malam kita sudah putuskan di rapat pleno, lalu kita teruskan ke BKN. Nanti BKN akan mengkaji dan memberikan sanksi,” ujarnya.

“Sanksi itu dalam bentuk rekomendasi. Kalau di ASN wilayah Pemda maka BKN akan meneruskan ke BPK dalam hal ini Bupati atau Pak Sekda, nanti Sekda yang mengeluarkan sanksi,” lanjut Sufriman.

Dalam penelusuran tim Bawaslu Maros selama 4 hari, Sufirman membeberkan bahwa oknum ASN tersebut hanya terbukti melanggar netralitas ASN, dan tidak ada unsur pidana. Sehingga dalam rapat pleno, pihaknya meneruskan ke BKN sebagai pemberi sanksi.

“Netralitas ASN bedah, kalau seumpamanya ada unsur pidananya akan diproses ke Bawaslu melalui sentra Gakkumdu, cuman ini setelah melalui penelusuran, unsur pidananya tidak terpenuhi tapi netralitas ASN terpenuhi makanya netralitas ASN yang dikirim ke BkN,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Beredar foto diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros, mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros. Dengan berpose simbol jari dua. Dimana simbol tersebut merupakan nomor urut pasangan calon tunggal di Maros.

Dalam foto yang beredar memperlihatkan, seorang perempuan yang diduga ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Maros itu mengangkat simbol jari dua, bersama warga lainnya. Tak hanya itu, dalam foto hadir juga calon Bupati Maros, Chaidir Syam.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, Muhammad Gazali Hadis mengatakan pihak bawaslu telah membentuk tim penelusuran terkait fakta dugaan ketidak netralan ASN pada Pilkada serentak di Kabupaten Maros.

“Baru kami dapatkan tadi malam (infonya), sehingga kami baru buat tim penelusuran,” kata Gazali kepada KabarMakassar.com, Kamis (10/10).

Gazali menerangkan bahwa, foto yang diduga ASN tersebut baru beredar pada Rabu (09/10) malam. Sehingga pihak bawaslu menjadikan sebagai informasi awal dan masih mencari fakta terkait foto tersebut.

“Sementara kami lakukan penelusuran. Penulusuran masih awal bukan pelanggaran, kami sudah mengarahkan ke Panwascam untuk membentuk tim penulusuran sebagai informasi awal terkait peristiwa nya,” tuturnya.

“Jadi mekanismenya kalau kita mendapatkan informasi seperti itu, kami jadikan informasi awal kemudian diputuskan pleno, pembentukan tim penelusuran,” lanjut Gazali.

Dalam mencari fakta terkait foto dugaan ketidak netralan ASN di Kabupaten Maros, kata dia pihak bawaslu bakal melakukan penelusuran paling lama 7 hari kedepan.

“Kita plenokan untuk penelusuran selama tujuh hari, terhitung per hari ini, tapi paling lama tujuh hari, bisa tidak sampai tujuh hari tergantung tim penelusuran mendapatkan fakta-fakta di lapangan,” jelasnya.

Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Maros itu, menjelaskan bahwa aturan netralitas ASN pada pemilu sudah jelas dalam perundang-undangan nomor 94 tahun 2021 pasal 5 tentang disiplin ASN. Dalam PP tersebut mengatur bahwa ASN yang melanggar kewajiban netralitas politik dan pemilu dapat dikenai sanksi disiplin.

“Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” imbuhnya.