Langsung ke konten
News

Bawa Kabur Perangkat Tower, Teknisi di Makassar Diciduk Tim URC Jeneponto

Teknisi tower berinisial MH ditangkap di Makassar atas dugaan pencurian perangkat tower senilai Rp4 juta di tiga lokasi di Jeneponto.

Nofisari Diperbarui
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan teknisi berinisial MH atas dugaan pencurian perangkat aksesoris tower senilai Rp4 juta (Dok: Ist)
Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan teknisi berinisial MH atas dugaan pencurian perangkat aksesoris tower senilai Rp4 juta (Dok: Ist)

KabarMakassar.com - Seorang teknisi berinisial MH (44) diciduk Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto di kediamannya di Kota Makassar usai membawa kabur perangkat tower senilai jutaan rupiah.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Minasa Upa, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Minggu (04/10) sekitar pukul 05.20 WITA.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama William Widyani (45) yang merupakan atasan pelaku.

Awalnya, pelaku ditugaskan membawa dan memasang perangkat aksesoris tower di tiga titik lokasi di Jeneponto pada 21 Agustus 2026. Ketiga lokasi tersebut berada di Kelurahan Bontoraya (Kecamatan Batang), Empoang Utara (Kecamatan Binamu), dan Tolo Selatan (Kecamatan Kelara).

Namun, saat dicek pada 25 Agustus 2026, perangkat tower tersebut tak kunjung terpasang di lokasi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melapor ke Polres Jeneponto.

"Korban merupakan atasan pelaku yang berprofesi sebagai teknisi tower. Pada tanggal 21 Agustus 2026, korban menyuruh pelaku untuk membawa dan memasang aksesoris tower di tiga titik. Namun saat dicek pada 25 Agustus, aksesoris tersebut tidak ada di lokasi," ujar AKP Nurman dalam keterangannya.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Tim URC Pegasus Polres Jeneponto dipimpin Aiptu Abd Rasyad kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar pimpinan AKP Sangkala untuk menyergap pelaku.

"Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di Minasaupa Makassar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Nurman.

Saat diinterogasi, MH mengakui dirinya bekerja sebagai teknisi di tower tersebut, namun membantah telah mencuri perangkat yang dibawanya. Polisi saat ini masih mendalami keberadaan barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian.

 

Penulis: Nasrullah Patha

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua