Langsung ke konten
News

Baru Ajukan Gugatan, PBB, PPP, dan Partai Elang Cabut Gugatan Verifikasi Parpol di MK

PBB, PPP, dan Partai Elang mencabut gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi ulang partai politik dan ambang batas parlemen menjelang Pemilu 2029.

ardiyanti Diperbarui
Gedung MK
Gedung MK

KabarMakassar.com — Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Elang menarik gugatan terkait aturan verifikasi ulang partai politik peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan permohonan perkara Nomor 392/PUU-XXIV/2026 itu disampaikan kuasa hukum para pemohon, Andi Kristian, dalam sidang MK, Senin (26/10).

Padahal, agenda persidangan semula dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan.

Andi menjelaskan, keputusan menarik gugatan berasal dari permintaan langsung para prinsipal. Surat pencabutan juga telah disampaikan kepada Mahkamah.

“Setelah mengajukan permohonan pada Senin pekan lalu, ternyata prinsipal kami meminta untuk melakukan pencabutan dan suratnya sudah dilampirkan dalam surat pencabutan tersebut,” jelas Ando.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyatakan akan mencatat konfirmasi pencabutan permohonan tersebut.

Sebelumnya, ketiga partai menggugat Pasal 173 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2023 dan Pasal 415 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka mempersoalkan ketentuan verifikasi partai politik serta ambang batas perolehan suara dalam penghitungan kursi DPR.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai aturan verifikasi berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif. Partai yang telah menjadi peserta pemilu dalam dua periode terakhir, menurut mereka, tetap harus menjalani verifikasi faktual pada Pemilu 2024, meskipun ketentuan terbaru menyebut partai yang telah lolos verifikasi tidak perlu diverifikasi ulang.

Para pemohon juga menyoroti kepastian hukum untuk Pemilu 2029. Mereka menilai penggunaan hasil Pemilu 2019 sebagai acuan verifikasi tidak lagi relevan setelah Pemilu 2024 menghasilkan perubahan keterwakilan politik di tingkat pusat maupun daerah.

Selain persoalan verifikasi, ketiga partai meminta MK mengubah pemaknaan aturan ambang batas parlemen. Mereka mengusulkan partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap dapat diperhitungkan dalam pembagian kursi DPR melalui mekanisme bergabung dengan partai lain atau gabungan partai yang memenuhi ambang batas.

Namun, dengan pencabutan permohonan tersebut, perkara tidak berlanjut pada pemeriksaan pokok permohonan. Gugatan PBB, PPP, dan Partai Elang mengenai verifikasi partai politik serta penghitungan kursi DPR pun ditarik dari proses persidangan MK.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua