KabarMakassar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah Serta Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah.
Penandatangan dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf dan Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/09).
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf mengatakan bahwa penandatanganan kerjasama ini sebagai tidak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN terkait transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.
“Alhamdulillah KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin untuk ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” ungkapnya.
Indra Wahyudi Yusuf juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk menjadi landasan para pihak melaksanakan kerja sama bidang Pertanahan pada kegiatan penyediaan dan pemanfaatan informasi Nilai Tanah di Kabupaten Gowa sesuai dengan tugas dan wewenang para pihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi Nilai Tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui Host To Host,” jelasnya.
Olehnya itu, dirinya berharap dengan adanya kerja sama ini semakin mempermudah masyarakat Kabupaten Gowa dalam pelayanan terutama dalam mengakses informasi pertanahan.
“Kedepan kita berharap urusan-urusan pertanahan memudahkan masyarakat, kemudian dari sektor PBB tentunya tidak ada lagi yang tidak mengetahui terkait peta bidangnya,” harapnya.
Dirinya juga mengucapkan terima kasih jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan yang aktif membantu Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menindaklanjuti arahan KPK.
“Harapan kita tentunya berujung pada kebaikan masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua data pertanahan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja menyampaikan bahwa sinergi antara BPN dan Bapenda Kabupaten Gowa diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan ini dirinya juga mengatakan akan berkomitmen untuk bersinergi dengan Bapenda Kabupaten Gowa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan pertanahan.
“Komitmen saya, saya ikut di Bapenda dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.