kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Baliho Kian Menjamur, Bawaslu Makassar Surati Peserta Pemilu

KabarMakassar.com — Makassar menjadi pemandangan baliho terkhusus alat peraga kampanye di setiap sudut ibukota Provinsi Sulawesi Selatan.

Apalagi menyusul KPU mengumumkan pelaksanaan masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 lalu. KPU Kota Makassar sendiri sudah menetapkan mana saja titik pemasangan APK.

Hal itu berdasarkan keputusan KPU Makassar nomor 439 tahun 2023 tentang penetapan pemasangan alat peraga kampanye.

Dimana hal itu juga menindaklanjuti sebagai peraturan walikota Makassar nomor 28 tahun 2023 dan surat Keputusan KPU soal APK tersebut.

Berdasarkan pantauan KabarMakassar.com, Selasa (05/12), beberapa titik wilayah seperti kecamatan Tamalanrea di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan dan jalan Abd Dg Sirua kecamatan Panakkukang tampak sejenis APK peserta Pemilu 2024 begitu menjamur.

Ironisnya, aturan pemasangan APK bagi peserta Pemilu 2024 belum sepenuhnya diindahkan justru kian menjamur.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar Dede Arwinsyah menegaskan pihaknya menyurati seluruh parpol dan peserta pemilu terkait pemasangan APK.

Karena itu, ia mendesak kepada seluruh partai politik (Parpol) maupun calon Legislatif (Caleg) agar tidak memasang APK disembarang tempat.

"Kami surati secara resmi kepada seluruh pengurus parpol. Dan soal ini kita koordinasi dengan Satpol PP dan Bapenda Makassar," ujar Dede Arwinsyah kepada kabarmakassar.com.

Dimana hingga saat ini masih ada ditemukan APK terpasangan di beberapa ruas jalan yang dilarang, hingga fasilitas terlarang seperti  kantor pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah dan rumah sakit.