KabarMakassar.com — Proses usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis (01/10).
Dalam amar putusan tersebut, MA menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
“Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian kutipan amar putusan MA.
Perkara tersebut merupakan uji pendapat dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN), dengan DPRD Gowa sebagai pemohon dan Bupati Gowa sebagai termohon. Putusan ini berkaitan dengan proses politik di DPRD Gowa yang sebelumnya bergulir melalui Hak Angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Merespon keputusan MA, Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan pihaknya tentu sangat menghormati dan menerima putusan MA yang telah dikeluarkan.
“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Gowa terkait pemberhentian Bupati Gowa,” ujar Hasrul, Jumat (02/10).
Menurut Hasrul, putusan MA menjadi penegasan terhadap mekanisme yang telah ditempuh DPRD melalui Hak Angket dan HMP yang telah diajukan dan melalui proses yang sudah berlangsung.
“Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya tegas.
Setelah putusan tersebut, DPRD Gowa menyatakan akan melanjutkan tahapan administrasi dan kelembagaan sesuai aturan. Namun, Hasrul mengatakan DPRD tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh dokumen putusan MA diterima secara resmi.
“Selanjutnya, DPRD akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya.
Penulis: Nursinta