Langsung ke konten
News

Azhar Arsyad Sepakat MK Tolak Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Hingga 2031

Ketua DPW PKB Sulsel Azhar Arsyad mendukung putusan MK yang tidak menerima gugatan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga 2031 dan meminta kader tetap fokus bekerja.

ardiyanti Diperbarui
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan (Sulsel) Azhar Arsyad
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan (Sulsel) Azhar Arsyad

KabarMakassar.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Selatan (Sulsel) Azhar Arsyad sepakat terhadap Putusan MK yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031.

Melalui amaran tersebut, MK menolak permohonan penyesuaian masa jabatan legislator menjadi 7,5 tahun.

Ketetapan hukum ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 374/PUU-XXIV/2026 yang secara resmi tidak menerima perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031.

Ia menyampaikan dukungannya terhadap putusan MK.

Ia menilai ketetapan MK memberikan kejelasan hukum bagi jalannya roda pemerintahan daerah.

Aturan masa jabatan yang terstruktur secara konsisten dinilai mampu menjaga iklim politik di Sulsel tetap kondusif.

"Kami tentu sepakat dan menghormati penuh putusan MK ini. Langkah Majelis Hakim MK sangat bijaksana," ujar Azhar Arsyad merespons putusan MK yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan DPRD, Sabtu (31/10).

Menurutnya, kepastian aturan menjadi fondasi utama agar fungsi legislasi di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota berjalan tanpa hambatan.

"Keputusan ini memberi arah yang terang bagi semua pihak. Roda pemerintahan di daerah bisa terus berjalan dengan tertib dan teratur," tambah mantan Aktivis UMI Makassar itu.

Dalam putusan itu, MK menilai gugatan uji materi tersebut masih bersifat prematur. MK lantas menyerahkan perumusan norma transisi kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR RI dan Pemerintah.

Azhar Arsyad menyambut baik pertimbangan MK yang mengembalikan wewenang tersebut ke pusat.

"Langkah MK menyerahkan aturan transisi ke DPR RI dan Pemerintah adalah hal yang sangat proporsional," kata Azhar.

Ia meyakini para pembentuk undang-undang di tingkat pusat memiliki kecermatan tinggi dalam merumuskan skema terbaik.

"DPR dan pemerintah pusat tentu punya pandangan yang luas. Kami percaya akan lahir formula transisi terbaik demi kelancaran tata kelola di daerah," jelasnya.

Mengenai kesiapan partai, mantan legislator DPRD Sulsel ini memastikan seluruh pengurus dan kader di 24 kabupaten dan kota siap mengikuti seluruh aturan main.

PKB Sulsel menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk tidak terdistraksi dan tetap fokus melayani masyarakat.

"Sikap PKB Sulsel sangat jelas. Kami siap mendukung dan menyukseskan seluruh aturan transisi yang nantinya disahkan," kata Azhar.

Ia meminta seluruh kader dan anggota DPRD dari PKB untuk terus mengawal aspirasi warga Sulsel.

"Kader dan legislator kami minta tetap fokus bekerja. Yang terpenting adalah terus hadir di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, Azhar menilai kepastian aturan transisi bakal berdampak langsung pada kelancaran pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penyelarasan UU Pemilu dan UU MD3 di pusat diharapkan dapat menjamin pembahasan anggaran daerah berjalan tepat waktu.

"Fungsi legislasi dan pengesahan APBD adalah urat nadi pembangunan daerah. Regulasi transisi yang matang akan sangat membantu kami di daerah," paparnya.

Ia berharap harmonisasi regulasi transisi di tingkat pusat berjalan dengan mulus tanpa kendala berarti.

"Kalau regulasinya pasti, proses pengesahan APBD di kabupaten/kota berjalan lancar. Pelayanan publik dan kesejahteraan warga Sulsel pun tetap terjaga," pungkas Azhar.

Adapun permohonan perpanjangan masa jabatan DPRD periode 2024-2029 sebelumnya diajukan tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).

Di antaranya Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra.

Namun, Majelis Hakim MK menolak permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing.

Namun, Majelis Hakim MK menilai para pemohon sama sekali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara ini.

Amar putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10) kemarin.

Suhartoyo membacakan langsung amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra memaparkan pertimbangan hukum majelis.

Ia menjelaskan MK tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara status pemohon sebagai mahasiswa dengan norma pasal yang diuji.

MK juga tidak melihat adanya potensi kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para pemohon.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua