KabarMakassar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pemeriksaan pendahulu frasa pegawai instansi pemerintah dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Pemohon pengujian tersebut diantaranya, seorang aktivis dan dua orang advokat yakni Sigit Priatna Putra, Kharisma Jomenta Surbakti, Syamsul Jahidin, dengan permohonan Nomor 343/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan pada Rabu, (23/09).
Kharisma Jomenta Surbakti mengatakan dalam konteks mediator perselisihan hubungan industrial (PHI), status sebagai PNS tidak secara otomatis membuktikan bahwa seseorang lebih kompeten dalam melakukan mediasi dibandingkan seseorang yang bukan PNS.
“Kemampuan melakukan mediasi pada dasarnya berkaitan dengan kemampuan komunikasi, negosiasi, penyelesaian konflik, pemahaman hukum, etika profesi, independensi, pengalaman serta kompetensi yang dapat diuji,” kata Kharisma.
Pemohon berargumen, jika terdapat dua orang yang mempunyai kompetensi yang sama dalam bidang mediasi, maka perbedaan status kepegawaian semata-mata tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa hanya salah satunya yang mampu melakukan mediasi.
“Seorang pegawai pemerintah yang tidak memiliki kompetensi mediasi tidak seharusnya diasumsikan otomatis lebih mampu melakukan mediasi hanya karena statusnya sebagai pegawai pemerintah,” lanjut Kharisma.
Lebih lanjut dalam argumentasinya para Pemohon dalam permohonannya menyebutkan, seorang profesional non-PNS yang telah memenuhi standar pendidikan, pelatihan, sertifikasi, pengalaman, integritas dan independensi tidak seharusnya secara otomatis dianggap tidak layak melakukan mediasi hanya karena bukan pegawai pemerintah.
Oleh karena itu Pemohon dalam permohonannya mengusulkan perubahan paradigma mediator tidak ditentukan terutama berdasarkan siapa pemberi status kepegawaiannya, melainkan berdasarkan apakah orang tersebut memenuhi standar kompetensi dan integritas yang ditentukan negara.
Sementara itu, kuasa hukum para Pemohon Pemohon Singgih Tomi Gumilang, meminta kepada Mahkamah untuk memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap Pasal 1 angka 12 UU PPHI.
Bahwa frasa "pegawai instansi pemerintah" dalam Pasal 1 angka 12 harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila dimaknai sebagai pembatasan mutlak yang menutup profesional non-PNS yang memenuhi standar kompetensi dan legitimasi untuk menjadi mediator.
“Menyatakan bahwa frasa "pegawai instansi pemerintah" Pasal 1 ayat (12), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Terhadap permohonan itu Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya meminta Pemohon untuk memperbaiki penulisan objek permohonan karena yang dimohonkan adalah Pasal 1 angka 12.
“Sebagai yuris ini harus correct kalau menuliskan pasal, ayat, angka ya. Ini Anda menyebutkan bahwa objek pengujian Anda adalah Pasal 1 ayat (12), itu diperbaiki, Pasal 1 angka 12 ya. Jadi, kalau pasal itu merupakan definisi, pasal definisi Pasal 1 maka tidak ada ayat yang ada adalah angka, coba dilihat lagi yang teliti di undang-undangnya,” kata Arsul.
Berikutnya Arsul meminta Pemohon untuk dapat menjelaskan hubungan sebab akibat kerugian hak konstitusional yang dialami akibat berlakunya frasa yang diuji, dan jika permohonan itu dikabulkan maka kerugian hak konstitusional Pemohon tidak terjadi lagi.
Lebih lanjut Arsul mencermati, Pemohon pada dasarnya meminta syarat sebagai mediator diperluas tidak hanya bagi pegawai pemerintah namun juga kepada mereka yang bukan pegawai pemerintah.
“Yang namanya mediator PHI itu berbeda dengan mediator dalam perkara perdata. Mediator PHI yang ada sekarang, perbedaan yang pertama adalah kalau mediasi PHI yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja melalui pegawainya itu, itu kan gratis, tidak berbayar, sedangkan mediasi dalam perkara perdata ada kemungkinan Anda harus bayar kalau mediatornya bukan hakim,” kata Arsul.
Menurut ketentuan yang ada, mediator dalam perselisihan hubungan industrial berbeda dengan mediator dalam perkara perdata.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya mengatakan isi dalam permohonan para Pemohon belum dielaborasi lebih jauh. Demikian pula dalam uraian kedudukan hukum para Pemohon karena yang dimohonkan Pemohon cukup berat.
“Ini di kedudukan hukum, tadi juga sudah disampaikan, sebenarnya sudah cukup panjang juga ini saya hitung 10 halaman di LS (legal standing, red) ini diuraikan. Tetapi memang masih perlu dielaborasi, memang ini kan cukup berat juga, kenapa, karena pasal yang diuji ini merupakan ketentuan umum yang hanya berisi definisi dan batasan istilah,” kata Ridwan.
Terakhir, Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih yang memimpin jalannya persidangan memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk teliti dan berhati-hati dalam menyusun suatu permohonan meski telah sering beracara di MK. Enny mengingatkan, tidak ada Pasal 1 ayat (12) melainkan Pasal 1 angka 12, oleh karena itu Enny meminta Pemohon untuk memperbaiki penulisan objek permohonan.
Enny mencermati kesalahan penulisan objek permohonan itu berulang-ulang terjadi dalam permohonan ini. Para Pemohon juga menyebut beberapa norma yaitu Pasal 9 huruf f dan huruf g dalam permohonan. “Apakah itu juga menjadi objek yang dimohonkan pengujian,” kata Enny.
Lebih lanjut Enny mencermati permohonan yang diajukan Pemohon dibantu oleh AI (arficial intelligence). Hal ini sangat nampak pada susunan kalimat permohonan. “Kalau referensi Anda cari AI ya silahkan, tapi kemudian jangan bahasa AI Anda tuangkan di dalam permohonan,” ujar Enny.