kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

ASN Jeneponto Pertahankan Jabatan: BKPSDM Menuding, Kadisdik Membantah

banner 468x60

KabarSelatan.id — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto dikabarkan menolak pensiun dari pekerjaannya.

Padahal, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto telah melayangkan surat pemberitahuan pengajuan pensiun.

Pemprov Sulsel

Dimana, BKPSDM menganggap ASN tersebut tercatat sebagai ASN struktural namun hingga kini St. Halimah masih saja melakukan aktivitasnya sebagai ASN.

Bahkan, St. Halimah dikabarkan menolak di non- aktifkan dari  jabatannya sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) UPTD Kecamatan Bangkala sehingga menimbulkan polemik di masyarakat Butta Turatea.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Nur Alam Basir angkat bicara terkait polemik tersebut.  Menurutnya, pihaknya belum mengambil tindakan sebab masih mengacu terhadap peraturan bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2021.

"Jadi saya mengacu (Perbup) Nomor 30 Tahun 2021 tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja koordinator wilayah (korwil)  kecamatan bidang pendidikan," ujarnya ke kabarselatan.id, Selasa (6/9).

Atas acuan tersebut, sehingga pihaknya masih mempertahankan St Halimah sebagai ASN fungsional. Khususnya, Korwil Bangkala. Apabila BKPSDM mengambil kesimpulan tersebut maka BKPSDM dianggap tidak mengakui peraturan bupati.

"Sungguh tidak mengakui bupati, karena korwil itu diatur oleh Peraturan bupati. Jadi itu regulasi,"ucap Nur Alam Basir.

Ia mengaku akan mengambil tindakan tegas apabila sudah ada surat keputusan yang dikeluarkan.

"Saya tidak mau hal ini menjadi silang pendapat. Jadi harus ada pegangannya supaya dia (BKPSDM-red) yakin dengan itu,"cetusnya.

Secara logika, yang bersangkutan adalah ASN fungsional dengan batas usia 60 tahun masa bakti sedangkan ingin di pensiunkan pada usia 58 tahun.

"Jadi jangan ada logika terbalik. Kalau orang belum waktunya pensiun lantas di pensiunkan apakah itu bukan bentuk kezaliman. Jadi hati-hati juga supaya hal ini berimbang. Bahkan tidak diberikan haknya lantas di pensiunkan semestinya usia 60 tahun lalu di pensiunkan di usia 58 tahun," tandasnya.

Untuk lebih jelasnya, silahkan mendatangi Kepala Bagian Hukum pemkab Jeneponto.

"Silahkan bawa itu, tanyakan perbup itu ke Kabag Hukum," tutupnya.

Sementara Kepala BKPSDM Jeneponto, Basir Bohari menyampaikan hal yang berbeda terkait hal tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan sejak Februari 2022 sudah tidak menerima gaji lantaran sudah pensiun sehingga, St. Halimah mengirim surat untuk mempertanyakan statusnya kepada Bupati.

"Nah dari surat itu, kita tim kode etik majelis dan kode etik perilaku ASN kabupaten Jeneponto melakukan konsultasi dan kordinasi ke BKN regional IV Makassar, hadir saya sendiri selaku Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Asisten I, Kabag Hukum, Kabid Pengadaan,"ujarnya, Rabu (7/9).

Pada pertemuan itu, St. Halimah sudah tidak memenuhi syarat berdasarkan penjelasan teknis oleh pihak BKN. 

Namun Halimah  masih menganggap dirinya sebagai ASN fungsional, padahal sudah beralih atau diberhentikan sementara dari fungsional guru ke jabatan struktural yang saat itu UPTD. 

"Dia diangkat menjadi kepala UPTD dalam eselon IV a. Berarti saat itu dia berhenti sebagai jabatan fungsional guru di tahun 2018,"beber mantan Plt Sekda Jeneponto itu.

Berdasarkan peraturan yang ada, saat itu UPTD dilebur atau dihapus. Berdasarkan aturan dinyatakan bahwa seorang guru yang diberhentikan sementara dan ingin dikembalikan menjadi fungsional guru itu maksimal usianya 51 tahun.

"Nah korwil itu pada saat desember tahun 2018, yang bersangkutan itu sudah berusia 54 tahun berarti dengan sendirinya sudah gugur itu juga yang disampaikan oleh BKN sehingga Halimah dianggap pensiun," jelasnya.

Ia menyatakan  bahwa Halimah sudah pensiun pada bulan Februari 2022 sebab tidak ada surat keputusan peralihan status  ASN struktural ke fungsional.

"Tidak ada SK dia kembali dinyatakan menjadi fungsional guru karena aturan tadi. Jadi tidak ada SK yang diangkat kembali menjadi guru," sebutnya.

Dikonfirmasi terkait Perbup Nomor 30 tahun 2021,  Basir mengaku apapun itu bunyinya lantas ada aturan yang jauh lebih tinggi secara otomatis pihaknya akan mengacu kesana.

"Kalau ada aturan yang lebih atas itu harus mengacu ke aturan yang lebih atas, jadi aturan itu ada jenjangnya, tetapi kita kan selalu mengacu pada aturan yang lebih atas," terangya.

Berbeda dengan aturan guru sebab diatur secara khusus. Terkait pimpinan guru, makanya itu sudah jelas dikatakan disitu, berarti harus mengacu pada aturan fungsional.

"Boleh dialihkan pada saat usia 51 tahun tapi ini kan usia 55 jadi sudah tidak bisa," sambung Bohari.

Untuk lebih jelasnya kata dia, acuan yang digunakan oleh pihaknya adalah Menpan.

"Saya tidak tahu kalau itu acuannya perbup apa bunyinya tapi terkait dengan Permenpan yang menyebut maksimal usia 51 tahun baru bisa kembali," jelasnya.

Untuk langkahnya sendiri ia mengaku sudah melakukan semuanya. Surat bupati sudah disampaikan ke yang bersangkutan dengan tembusan kepala diknas.

"Bupati sudah menjawab, sekda menyurat kembali kepada dinas pendidikan agar segera memberhentikan bersangkutan. Sisa kadis yang harus menterjemahkan surat itu. Sisa dinas pendidikan menindak lanjuti, sisa itu yang kita tunggu. Jadi bolanya ada disana," pungkasnya.