KabarMakassar.com -- Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial PAL (41) yang diduga terlibat dalam pembunuhan dan perampokan terhadap majikannya, Petrus Pallangan (74), di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
PAL dibekuk di wilayah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (30/09/2026), setelah polisi menerima permintaan bantuan dari Polres Sukabumi.
Korban yang juga dikenal sebagai Profesor Ronald P Pallangan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Kampung Bakti, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jumat (25/09/2026).
Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polres Sukabumi.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Sukabumi, kami dari Tim URC Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Paccerakkang, Biringkanaya," ujar Abel kepada wartawan, Jumat (02/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PAL disebut telah mengakui perbuatannya.
Polisi menduga korban dibekap menggunakan bantal hingga kehilangan kesadaran dan kemudian meninggal dunia.
Selain diduga menghabisi nyawa korban, PAL juga diduga mengambil sejumlah harta milik Petrus.
Polisi menyebut barang yang dibawa berupa tiga kartu ATM serta uang dalam pecahan dolar dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp238 juta.
Menurut Abel, selama bekerja sebagai ART, PAL memang telah dipercaya korban untuk menggunakan kartu ATM miliknya.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan dan perampokan tersebut.
Dari pengakuan sementara kepada polisi, sebagian uang yang diduga diambil dari korban telah digunakan PAL untuk membayar utang.
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Petrus ditemukan meninggal di rumahnya pada 25 September 2026. Korban diketahui tidak dapat dihubungi keluarganya sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menelusuri keberadaan PAL hingga diketahui berada di Makassar.
PAL selanjutnya diamankan Tim URC Resmob Polda Sulsel di kawasan Paccerakkang.
Terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada penyidik Polres Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Soleh Sibali