Langsung ke konten
News

Anggota TNI AU Dibusur di Makassar, Polisi Tangkap 7 Pelaku

Polrestabes Makassar menangkap 7 orang terkait pembusuran anggota TNI AU di Panakkukang. Penyerangan diduga dipicu dendam akibat tawuran sebelumnya.

ardiyanti Diperbarui
Polrestabes Makassar mengungkap kasus penyerangan menggunakan busur panah terhadap anggota TNI AU di Makassar, Senin (26/10/2026).
Polrestabes Makassar mengungkap kasus penyerangan menggunakan busur panah terhadap anggota TNI AU di Makassar, Senin (26/10/2026).

KabarMakassar.com -- Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyerangan menggunakan busur panah terhadap seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Kota Makassar.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian perut bawah hingga mendekati selangkangan dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Jalan Pampang 2, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan penyerangan bermula ketika korban melintas di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan Kampus Universitas Bosowa.

Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI) diduga dihadang sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam, termasuk busur panah.

"Korban sedang berangkat keluar dari kesatuannya menuju ke CPI. Saat kembali dan melintas di Jalan Urip Sumoharjo, tepatnya di depan kampus Bosowa, korban dihadang oleh anak-anak muda yang sudah membawa senjata, termasuk busur," ujar Arya dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Salah seorang dari kelompok tersebut kemudian diduga melepaskan anak panah hingga mengenai bagian perut bawah korban.

Korban yang mengalami luka akibat serangan tersebut segera mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit TNI AU Dody Sardjoto untuk penanganan lebih lanjut.

Menindaklanjuti kejadian itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tujuh orang pada Senin (26/10/2026).

Kapolrestabes Makassar menyebut sebagian terduga pelaku masih berusia di bawah umur sehingga penanganan hukumnya harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk anak panah busur dan ketapel yang diduga berkaitan dengan penyerangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kelompok pemuda tersebut diduga tengah mencari lawan tawuran akibat perselisihan yang terjadi sebelumnya.

Namun, dalam aksinya, mereka justru diduga menyerang anggota TNI AU yang sedang melintas di kawasan tersebut.

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa salah seorang terduga pelaku mengakui telah melepaskan anak panah yang mengenai korban.

Dugaan motif balas dendam akibat tawuran sebelumnya masih terus didalami penyidik untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.

Ketujuh orang yang diamankan kini menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

Penyidik juga mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk asal-usul senjata busur yang digunakan dalam penyerangan.

Penanganan terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

 

Penulis: Soleh Sibali

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua