KabarMakassar.com -- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menolak usulan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi.
Rudianto menyebut gagasan itu bisa melemahkan pemberantasan korupsi, salah satu poin dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto, di tengah status Indonesia yang ia sebut masih darurat korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Rudianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Ia merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mendefinisikan ulang korupsi.
Luhut mengusulkan agar korupsi difokuskan pada suap-menyuap (bribery) sesuai standar internasional United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Dalam usulan itu, unsur kerugian keuangan negara dihapus dari definisi korupsi.
Rudianto menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan arah kebijakan pemerintah. Menurut dia, pemberantasan korupsi termasuk prioritas yang tercantum dalam Astacita.
"Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra," ujar Rudianto.
Legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan fungsi unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Unsur tersebut, kata dia, menjadi pagar bagi para pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Jika aturan itu dihapus, Rudianto khawatir penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara akan makin sering terjadi. Pelakunya pun bisa lolos karena tidak ada pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Ia juga menepis anggapan bahwa unsur kerugian negara menghambat iklim bisnis maupun operasional badan investasi seperti Danantara.
Menurut Rudianto, pemisahan risiko bisnis tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan kebijakan melanggar hukum yang membuat negara rugi.
"Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya," tegasnya.
Rudianto turut memaparkan data penyelamatan uang negara selama pemerintahan Prabowo. Jumlahnya mencapai kurang lebih Rp28 triliun.
Sebagian besar angka itu berasal dari pengusutan kasus kerugian negara, bukan perkara suap-menyuap.
Dari data tersebut, ia menyimpulkan bahwa delik kerugian negara adalah instrumen paling efektif bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menangani korupsi.
Di sisi lain, Rudianto menyebut masyarakat saat ini menantikan penguatan regulasi antikorupsi. Regulasi yang dimaksud meliputi UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Karena itu, Rudianto menilai langkah mempersempit penafsiran korupsi justru berlawanan dengan harapan publik. Ia menegaskan bahwa perubahan semacam itu berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila