Langsung ke konten
News

Andi Yuliani Paris Dorong Dokumentasi Sejarah Masyarakat Adat Kajang

Andi Yuliani Paris menyoroti pentingnya dokumentasi sejarah dan kearifan lokal masyarakat adat Kajang di Bulukumba untuk menjaga budaya dan memperjuangkan hak atas tanah leluhur.

Nofisari Diperbarui
Masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba (Dok: Ist)
Masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba (Dok: Ist)

KabarMakassar.com -- Minimnya dokumentasi sejarah tertulis masyarakat adat dinilai dapat menyulitkan upaya mempertahankan hak atas tanah leluhur.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Andi Yuliani Paris, menyoroti persoalan tersebut dengan mencontohkan masyarakat adat Kajang di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang masih menghadapi perselisihan dengan sejumlah perusahaan perkebunan.

Menurut Yuliani, pencatatan sejarah, nilai-nilai luhur, dan kearifan lokal masyarakat adat perlu diperkuat. Dokumentasi tersebut dinilai dapat menjadi warisan pengetahuan bagi generasi berikutnya sekaligus membantu memperkuat identitas masyarakat adat dalam memperjuangkan hak atas wilayahnya.

“Undang-undang reforma agraria itu berkali-kali disebut diberikan untuk restitusi, diberikan kepada masyarakat adat. Hanya saya barusan merenung, mungkin teman-teman ini bisa membantu karena masyarakat adat ini tidak mempunyai sejarah tertulis di lokasi itu,” ujar Andi Yuliani, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (09/10).

Politisi Fraksi PAN itu kemudian mencontohkan masyarakat adat Kajang di Kecamatan Kajang, Bulukumba. Ia mengatakan perselisihan dengan sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah tersebut telah berlangsung lama dan belum terselesaikan.

“Contohnya saya dapilnya Bulukumba, Kajang, di Kecamatan Kajang. Selalu dari zaman sebelum jadi anggota DPR, 22 tahun jadi anggota DPR, itu masih berselisih paham dengan beberapa perkebunan di sana. Artinya, tidak selesai- selesai,” ungkap Yuliani.

Di sisi lain, ia menilai masyarakat adat Kajang memiliki kearifan lokal yang perlu dicatat secara sistematis agar tidak hilang seiring pergantian generasi. Ia mendorong adanya kegiatan yang membantu masyarakat adat mendokumentasikan nilai-nilai budaya dan pengetahuan yang selama ini diwariskan secara turun-temurun.

“Di sisi lain masyarakat adat Kajang hanya memelihara lingkungannya kecil saja di satu atau dua desa. Tentunya saya ingin teman-teman ini mungkin bisa mencari proyek atau kegiatan yang bisa membantu masyarakat adat itu menulis kembali, memberikan catatan-catatan terhadap apa saja nilai-nilai luhur yang ada di dalam kebudayaannya dan itu menjadi tertulis,” jelasnya.

Yuliani juga mengingatkan pentingnya dokumentasi untuk menjaga kesinambungan pengetahuan adat ketika pemimpin adat berganti. Di Kajang, keberadaan Ammatoa sebagai pemimpin adat menjadi salah satu bagian dari tradisi yang perlu dipahami oleh generasi penerus, termasuk mereka yang tinggal di luar wilayah adat.

“Kenapa perlu? Ketika generasi berganti, generasi berganti, kalau di Kajang itu ada Ammatoa. Ketika Ammatoa meninggal, akan ada generasi-generasi yang sudah tinggal di luar yang tidak bisa mengenal kembali sejarah dari apa yang menjadi nilai-nilai yang harus dipertahankan di masyarakat adat,” tuturnya.

Karena itu, ia mengusulkan masyarakat adat Kajang menjadi salah satu contoh proyek pendokumentasian sejarah dan kearifan lokal. Catatan tertulis tersebut diharapkan dapat menjaga pengetahuan budaya sekaligus membantu masyarakat adat memperkuat dasar dalam memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah leluhur.

“Saya contohkan Kajang ini salah satu mungkin bisa jadi project. Kenapa masyarakat yang tergusur gampang? Karena memang tidak ada nilai-nilai yang tertulis yang bisa dibaca oleh masyarakat,” tutupnya.

 

Penulis: Syamsi Nur Fadhila

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua