KabarMakassar.com — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, pasa Senin (1/4) kemarin.
Hakim Ketua, Djuyamto, membacakan putusan terhadap Andhi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2023.
“Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Andhi Pramono, serta Pidana denda Rp1 miliar, dan jika tidak dibayar, akan dikenai pidana tambahan 6 bulan penjara,” kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik Andhi Pramono senilai Rp76 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa nilai aset yang disita, seperti rumah, tanah, dan mobil mewah, belum final, karena penyidik masih mencari aset lain yang diduga diperoleh dari uang gratifikasi yang disamarkan oleh Andhi.
“Nilai total aset yang disita saat ini sekitar Rp76 miliar,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/4).
Meskipun Andhi telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, lamanya masa penahanan akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan, dengan syarat denda harus dibayarkan dalam sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.