kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ancam Seorang Waria di Jeneponto, Oknum LSM Dipolisikan

banner 468x60

KabarMakassar.com — Reski Wahyu Abel, seorang waria di Kabupaten Jeneponto resmi melaporkan salah seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi.

Laporan itu ditujukan kepada Husnamir Rukka atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Pemprov Sulsel

Reski Wahyu Abel mengungkapkan laporan itu berawal dari festival waria di pasar malam Tolo, dimana kegiatan yang dilakukan telah disetujui bahkan pihaknya sangat merespon.

“Saat acaranya sudah siap panggung dan lainnya, eh malah berkoar-berkoarmi,” jelasnya kepada tim KabarMakassar.com, Kamis (10/3).

Namun terduga malah mengeluarkan kata-kata tak senonoh yang ditulis di sosial media facebook dan messenger.

“Oknum itu melakukan postingan yang kurang bijak di sosmed dengan kata-kata kasar hingga pesan massenger,” ucapnya.

Tidak hanya itu, terduga juga mendatangi salah seorang teman korban dengan mengeluarkan nada ancaman.

“Usai menyerang saya dengan kata-kata kasar melalui inbox facebook, teman saya didatangi Rukka dengan membawa sebilah parang dan menunjukkan foto saya  hingga menanyakan alamat rumah saya ke teman saat itu,” bebernya.

Sementara, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, Aipda Pamili membenarkan laporan tersebut.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/III/2022/ SPKT/ Polres Jeneponto/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Maret 2022. Tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP pasal 336.

“Iya benar, namun untuk penanganan kasusnya saat ini belum diketahui unit mana yang akan menangani,” ucapnya.

Menurutnya, untuk penanganannya sendiri, itu tergantung dari pimpinan.

“Tunggu dulu diaposisinya Ka, siapa unit yang tangani,” tukasnya.