KabarMakassar.com – Kerumitan pembayaran tagihan pihak ketiga oleh pemerintah daerah atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinilai membutuhkan pembinaan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan ahli yang dihadirkan Presiden dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Keuangan Negara, Rabu (28/10).
Ahli tersebut adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Nugraha Simatupang.
Menurut Dian, adanya fakta implementasi kerumitan dalam pembayaran kepada pihak ketiga atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan karena faktor konstitusionalitas norma atau adanya kekosongan hukum karena seluruh peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah dan pemerintahan daerah (pemda) telah mengatur upaya administratif dan upaya hukum yang tersedia untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tetapi lebih disebabkan faktor implementatif yang membutuhkan kembali pembinaan dan sosialisasi menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina Pemerintahan Daerah mengenai status hukum tagihan pihak ketiga atas beban APBD yang didasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Dian.
Dian menjelaskan upaya pembinaan yang perlu dilakukan atas faktor implementasi tersebut salah satunya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatur dan menetapkan secara khusus Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tagihan pihak ketiga atas beban APBD berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Peraturan tersebut dapat dipahami secara mendalam dan menyeluruh bagi seluruh pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat pengguna anggaran daerah.
“Sehingga pemerintah daerah mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan akan menjadi pedoman bagi pihak ketiga yang memiliki hak menerima pembayaran atas beban APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Dian.
Menurut Dian, titik berat permohonan yang menyampaikan kerumitan melakukan tagihan atas beban APBD berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipahami terjadi pada kondisi praktik implementasi yang dialami pejabat pengelola dan pengguna anggaran daerah, bukan masalah dalam norma undang-undang, yaitu kekhawatiran jika putusan dilaksanakan tetap ada upaya kriminalisasi karena dianggap sebagai kerugian keuangan negara, sehingga pejabat yang bersangkutan memerlukan penelahaan dan kajian terlebih dahulu.
Kemudian ruang fiskal daerah yang mungkin tidak ada lagi karena tagihan melewati masa tahun anggaran daerah, sehingga pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat pengguna anggaran daerah mencari dahulu sumber pembiayaannya.
"Juga tagihan melewati masa jabatan kepala daerah atau pejabat pengelola atau pengguna anggaran daerah, akibatnya tidak merasa bertanggung jawab merealisasikan putusan tersebut, serta (4) peraturan perundang-undangan di bidang keuangan daerah belum mengatur mengenai hak tagih pihak ketiga atas beban APBD akibat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,"
Atas kemungkinan praktik implementasi yang demikian terjadi, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 telah menetapkan sanksi administrasi kepada pejabat apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau pihak yang dirugikan dapat mengajukan laporan pengaduan kepada Kemdagri.
"Laporan itu disampaikan melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atas dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam bentuk bertindak sewenang-wenang mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 20 juncto Pasal 18 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan," tukasnya.
Penulis: Nursinta