KabarMakassar.com -- Ahli hukum acara pidana yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan pengajuan praperadilan atas objek yang sama hanya dapat dilakukan satu kali.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (04/11).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, dihadirkan Kejati Sulsel selaku pihak Termohon untuk memberikan keterangan sebagai ahli hukum acara pidana.
Dia menjelaskan batas kewenangan hakim praperadilan sekaligus ketentuan mengenai pengajuan praperadilan berdasarkan Pasal 160 ayat (3) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025.
Di hadapan Hakim Tunggal Arwana, Hibnu menjelaskan praperadilan merupakan mekanisme pengujian terhadap aspek formal tindakan penyidik.
Karena itu, pengujian tersebut tidak dapat digunakan untuk memeriksa substansi perkara, termasuk menentukan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana maupun menilai kekuatan materiil alat bukti.
"Objek praperadilan berupa upaya paksa seperti penetapan tersangka hanya boleh diajukan satu kali untuk hal yang sama dan tidak boleh berulang guna memberikan kepastian hukum serta mencegah proses penyidikan terus-menerus diganggu oleh upaya hukum yang berulang," kata Prof Hibnu.
Menurut Hibnu, penilaian mengenai hubungan antara tersangka, peristiwa pidana, dan alat bukti merupakan kewenangan hakim dalam persidangan pokok perkara. Dalam konteks dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan hakim tunggal praperadilan.
Ia juga menyinggung putusan praperadilan sebelumnya yang membatalkan penetapan tersangka Bahtiar Baharuddin. Menurutnya, putusan tersebut berkaitan dengan belum terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP saat proses praperadilan pertama berlangsung. Kondisi itu, kata dia, tidak serta-merta membuat seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik menjadi tidak sah.
Hibnu menjelaskan, selama putusan praperadilan sebelumnya tidak memerintahkan pembatalan alat bukti maupun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum, keduanya tetap dapat digunakan sebagai dasar penyidikan berikutnya.
Dia mengaitkan pandangan tersebut dengan asas strict id yang menjadi dasar keberlakuan tindakan dan alat bukti yang tidak dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Terkait penerbitan Sprindik baru, Hibnu menyebut langkah tersebut menjadi dasar administratif bagi penyidik untuk melanjutkan dan mengembangkan pemeriksaan.
Keterangan saksi maupun dokumen yang sebelumnya pernah diperiksa atau disita juga dapat kembali digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan baru sepanjang dilakukan melalui prosedur yang sah dan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Dia turut menjelaskan perbedaan antara kewenangan pengumpulan alat bukti dan penilaian terhadap kekuatan pembuktiannya. Menurut Hibnu, hakim praperadilan hanya berwenang memeriksa keabsahan formal proses perolehan alat bukti, bukan menentukan seberapa kuat bukti tersebut untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Dalam persidangan itu, Hibnu juga memberikan pandangan mengenai penggunaan LHP BPKP dan Inspektorat dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menyebut kedua dokumen tersebut dapat diajukan sebagai alat bukti surat dalam proses peradilan pidana.
Meski terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan kewenangan BPK dalam menyatakan kerugian keuangan negara, Hibnu menjelaskan hasil penghitungan dari lembaga lain, termasuk BPKP, tetap dapat diajukan ke persidangan. Penilaian terhadap kekuatan hasil pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan hakim yang memeriksa pokok perkara.
Dengan demikian, perbedaan mengenai lembaga yang melakukan penghitungan kerugian negara tidak serta-merta menjadi alasan untuk menggugurkan alat bukti pada tahap praperadilan. Pengujian terhadap nilai pembuktiannya harus dilakukan dalam persidangan perkara korupsi.
Selain menghadirkan ahli, Kejati Sulsel juga membawa dua saksi dari penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, yakni Muhammad Tasbi dan Irfan Hasan.
Tim Jaksa Kuasa Termohon turut menyerahkan sejumlah alat bukti surat untuk menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Bahtiar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan ahli dan penyidik dalam persidangan tersebut menjadi bagian dari tanggapan pihaknya terhadap keberatan yang disampaikan pemohon.
"Paparan komprehensif dari Prof Hibnu Nugroho serta kesaksian tim penyidik di persidangan hari ini mempertegas bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejati Sulsel telah sah sesuai prosedur hukum," ujar Soetarmi, Rabu (04/11).
Perkara praperadilan dengan Nomor 50/Pid.Pra/2026/PN Mks tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka untuk kedua kalinya terhadap Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBUN) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar. Dalam sidang tersebut, Bahtiar selaku pemohon diwakili empat orang kuasa hukum dari Law Firm Massagus Farisi dan Partner serta Kantor Hukum Irwan Muin dan Partner.
Penulis: Syamsi Nur Fadhila