Langsung ke konten
News

Advokat dan Mahasiswa Gugat Aturan Tahapan Pemilu 20 Bulan ke MK

Advokat dan mahasiswa mengajukan uji materi Pasal 167 UU Pemilu ke MK terkait perubahan aturan saat tahapan pemilu berlangsung demi kepastian hukum.

ardiyanti Diperbarui
Gedung MK
Gedung MK

KabarMakassar.com - Advokat dan mahasiswa gugat permohonan pengujian materiil Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon yang mengajukan gugatan, Christian Adrianus Sihite (Pemohon II) yang berprofesi sebagai advokatbersama mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Idon Setiawan (Pemohon I), Artanias Anugerah Nifati Baeha (Pemohon III), dan Daniel Pakpahan (Pemohon IV).

Para Pemohon mempersoalkan ketentuan tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Permohonan ini lahir dari satu keadaan sederhana yang terekam seluruhnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022 dan enam bulan kemudian pada tanggal 12 Desember 2022, undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan tahapan itu diubah,” ujar Artanias, Rabu (21/10).

Katanya, berkaca pada Pemilu Tahun 2024 lalu, para Pemohon mengatakan, terdapat perubahan UU Pemilu di tengah proses tahapan penyelenggaraan pemilu yang berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya.

Perubahan pun bukan hal tenis, melainkan penambahan jumlah kursi anggota DPR dari 575 menjadi 580, daerah pemilihan anggota DPR, penataan ulang daerah pemilihan anggota DPRD provinsi, jumlah anggota KPU dan Bawaslu, persyaratan partai politik peserta pemilu, serta perubahan jadwal dimulainya kampanye pemilu.

Perubahan-perubahan tersebut bukan berada di luar tahapan, tetapi justru merupakan tahapan itu sendiri. Menurut para Pemohon, perubahan dasar hukum yang terjadi ketika tahapan sedang berjalan meninggalkan persoalan keabsahan yang tidak selesai ketika penyelenggara pemilu selesai.

Para Pemohon berpendapat pasal tersebut perlu ditambahkan rumusan yang menerangkan akibat hukum dari saat dimulainya tahapan, yakni ketentuan undang-undang mana yang berlaku atas penyelenggaraan tersebut, disertai pengecualian bagi perubahan yang semata-mata dimaksudkan agar tahapan tetap dapat dilaksanakan.

"Penambahan itu tidak menambah, mengurangi, atau mengubah satu pun dari 11 tahapan dalam Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu; tidak menilai materi perubahan undang-undang mana pun; dan tidak melarang siapa pun membentuk atau mengubah undang-undang, melainkan hanya menentukan penyelenggaraan pemilu mana yang terikat olehnya," ujarnya.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara, danketentuan undang-undang yang menjadi dasar penyelenggaraan tahapan sebagaimana dimaksud padaayat (4) adalah ketentuan yang telah diundangkansebelum dimulainya tahapan,"

"Sedangkan perubahan undang-undang yang diundangkan setelah dimulainyatahapan berlaku bagi penyelenggaraan Pemilu berikutnya, kecuali perubahan yang semata-mata dimaksudkan agar tahapan tetap dapat dilaksanakan dantidak mengubah ketentuan mengenai peserta Pemilu, pencalonan, jumlah kursi, daerah pemilihan, serta cara penetapan hasil Pemilu” tukasnya.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua