KabarMakassar.com — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi meminta atensi Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso terhadap dua kasus tindak pidana korupsi yakni Bansos Covid-19 Pemkot Makassar dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Sulsel dari Kemensos RI.
"Sangat diperlukan menjadi atensi kapolda baru adalah disparitas waktu penanganan kasus korupsi. Seperti pada kasus bansos covid makassar dan bpnt di kab/kota Sulsel," ungkap Wakil Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Anggareksa PS kepada kabarmakassar.com, Rabu (5/4).
Ia membeberkan dalam catatan ACC Sulawesi, hal mana dugaan kasus bansos covid Makassar sudah duluan disidik namun hingga kini belum ada tersangka dan mandek
Sedangkan dugaan korupsi BPNT Sulsel yang belakangan disidik malah sekarang sudah ada tersangkanya.
Dalam catahu 2022 ACC Sulawesi terdapat 29 kasus mandek di Polda sulsel dan 41 kasus mandek di Polres kabupaten/kota Se Sulsel.
Banyaknya kasus mandek menjadi Pekerjaan rumah bagi kapolda baru untuk segera diselesaikan.
"Untuk itu kami harap kapolda baru segera melakukan evaluasi terhadap jajarannya terkait dengan banyaknya penanganan kasus korupsi yang jalan di tempat. Dan segera mengambil langkah nyata untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut," tegas Anggareksa.
Kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar, kata Kadir, peristiwa melawan hukumnya cukup terang dan tentunya telah didukung dengan alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga, lanjut dia, penyidik pun berkeyakinan meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Diketahui, dalam kegiatan penyaluran bantuan sembako Covid-19 di Kota Makassar tahun 2020 tersebut, ditemukan banyak kejanggalan. Selain nilai paketan sembako yang dibagikan kepada masyarakat saat itu menyalahi aturan di mana seharusnya tiap paketan berisi sembako yang totalnya berjumlah Rp600 ribu, namun kenyataannya yang ditemukan paketan hanya bernilai Rp100 ribuan.
Sementara itu, hingga kini sudah memasuki tiga bulan berkas perkara 14 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI masih mengendap di Unit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Diketahui, penetapan tersangka kasus ini dilakukan pada awal Desember 2022 lalu.
Dimana masing-masing diantaranya AR, IN, AA, AI dari Kabupaten Sinjai, kemudian AF, Z, AM, RA dari Kabupaten Bantaeng, dan ZN, MR, RY, AM, RA, AF dari Kabupaten Takalar.
Penyidik Polda Sulsel menilai ke 14 tersangka dari tiga kabupaten ini adalah orang yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara Rp25 miliar lebih. Para tersangka inipun memiliki peran masing-masing, mulai dari koordinator daerah (Korda) penyaluran bantuan, Supplier, hingga pimpinan perusahaan atau PT dan CV.