KabarMakassar.com — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi memberikan perhatian khusus kepada Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan yang baru, dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang belum selesai.
Salah satu dari perkara-perkara tersebut adalah kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Internasional (RSI) Galesong pada tahun 2019. Selain itu, terdapat juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penggunaan kredit BNI 46 oleh PT. Rezky Cemerlang, yang merupakan pengelola Mal Daya Grand Square.
Ali Asrawi Ramadhan, Divisi Peneliti ACC Sulawesi, menjelaskan bahwa selain kasus tersebut, terdapat juga kasus dugaan korupsi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di daerah desa terisolir Balang Datu, Kabupaten Takalar.
“Kami percaya bahwa penyelesaian kasus-kasus ini penting untuk menegakkan keadilan dan hukum. Yang paling penting adalah transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses penanganan kasus,” tegas Ali Asrawi.
Dia juga menyatakan bahwa setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ACC Sulawesi selalu memberikan masukan terkait kasus-kasus yang belum terselesaikan.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut perlu mendapat perhatian karena penanganannya yang terhambat berdampak pada masyarakat, terutama terkait korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Kami berharap bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru akan merespons masukan tersebut dengan tindakan yang positif. Kita melihat bahwa masukan tersebut belum cukup mendapat respon yang memuaskan di masa lalu, sehingga banyak kasus yang tetap mandek meskipun telah terjadi pergantian kepemimpinan di Kejati Sulsel berkali-kali,” tambahnya.
Lebih jauh, kata dia, bahwa hal ini menjadi cerminan pegiat antikorupsi di Sulsel bahwa instansi ini gagal menyerap aspirasi masyarakat sipil yang giat melakukan monitoring kasus korupsi di instansi penegak hukum. Dengan demikian, ACC Sulawesi turut mempertanyakan output dari hubungan antarlembaga dari instansi kejati Sulsel.
“Hal ini lah yang menurut kami perlu diubah dalam kajati sulsel yang baru. akselerasi penanganan kasus yang berlarut dan transparansi penanganannya,” tandas Ali Asrawi.
Sementara itu, Agus Salim, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Mutasi tersebut dilakukan setelah Leonard Eben Ezer Simanjuntak dipromosikan sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional, dengan naik pangkat menjadi pejabat eselon 1 di lingkup institusi Adhyaksa.
Agus Salim, yang berasal dari Palopo, Sulawesi Selatan, memiliki rekam jejak yang baik di institusi Kejaksaan. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dan juga pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, pada Selasa (19/3) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Agus Salim juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin angkatan 1988. Dia memulai kariernya sebagai jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di mana dia berhasil menangani beberapa kasus penting, termasuk kasus korupsi di wisma atlet, yang memperkuat namanya dalam bidang penegakan hukum.
Setelah bertugas selama delapan tahun di KPK, Agus Salim kemudian dipercaya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belopa (Luwu).