KabarMakassar.com — Sebanyak 803 peserta dinyatakan tidak hadir dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) tahun 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas).
Sebelumnya, UTBK SNBT di Unhas dilaksanakan pada 23-30 April dan 2-3 Mei 2025 kemarin.
Direktur Pendidikan Universitas Hasanuddin, Prof. Risma Illa Maulany mengatakan bahwa sebanyak 803 peserta UTBK SNBT tidak hadir di lokasi ujian saat jadwal tes mereka dan secara otomatis dinyatakan tidak lulus.
Pelaksanaan UTBK SNBT di Unhas dilaksanakan dalam 19 sesi ujian dengan 19 lokasi atau posko dan 46 ruang UTBK dimana jumlah pendaftar yakni 21.813 orang
“Kita memiliki 19 sesi yang dilaksanakan kemarin mulai tanggal 23-3 Mei 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Hotel Unhas, Senin (05/05)
Prof. Risma menyebut setelah panitia melakukan kompilasi data bahwa ada 803 peserta yang tidak hadir di lokasi ujian.
Sehingga total kehadiran peserta yang mengikuti UTBK SNBT di Unhas sebanyak 21.010 atau 96.32 persen.
Kepala Sub Direktorat Penerimaan Mahasiswa Baru Univeristas Hasanuddin, Nurul Ichsani menjelaskan sejumlah hal yang terjadi selama pelaksanaan UTBK SNBT.
Hal-hal tersebut diantaranya mulai dari peserta yang tidak membawa ijazah asli atau surat keterangan kelas XII asli.
“Ini banyak sekali terjadi bahwa peserta tidak membawa ijazah asli melainkan membawa fotokopi ijazah sehingga secara aturan tidak dibolehkan mengikuti ujian,” ungkapnya
Selanjutnya, sejumlah peserta tidak membawa kartu peserta atau kartu identitas lainnya dan foto peserta tidak sesuai dengan foto surat keterangan atau kartu peserta.
“Hari kedua itu ada foto peserta yang tidak sesuai dengan foto pada surat keterangan, oleh karena itu sesuai dengan prosedur kami tidak memperbolehkannya masuk ke ruang ujian” sambungnya
Selain itu, sejumlah hal lainnya juga terjadi yakni gangguan server yang juga terjadi di beberapa kampus, peserta sakit, peserta meminta reschudle hingga peserta difabel netra yang tidak mengkonfirmasi disabilitasnya saat pendaftaran dan memutuskan tidak mengikuti UTBK.
“Ada peserta difabel yang saat pendaftaran diregistrasikan oleh gurunya dan tidak mencentang keterangan disabilitas sehingga dia terdaftar sebagai non difabel. Sementara peserta tersebut meminta ada pendamping, sesuai aturan pendampingan dalam hal ini tidak dapat dilakukan di dalam ruang ujian,” pungkasnya














