Langsung ke konten
News

6.472 PPPK Paruh Waktu Kota Makassar Resmi Diperpanjang

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyerahkan perpanjangan masa kerja kepada 6.472 PPPK Paruh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap aturan.

Nofisari Diperbarui
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Menyerahkan SK 6.472 PPPK Paruh Waktu Kota Makassar (Dok: Sinta KabarMakassar)
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat Menyerahkan SK 6.472 PPPK Paruh Waktu Kota Makassar (Dok: Sinta KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kabar baik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, alias Appi langsung menyerahkan perpanjangan masa perjanjian kerja .

Perpanjangan SK perpanjangan 6.472 PPPK Paruh Waktu Kota Makassar diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin Apel Kesiapan, Disiplin dan Kinerja PPPK Paruh Waktu, di Lapangan Karebosi, Makassar, Selasa (20/10).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengungkapkan, dari total pegawai yang tercatat dalam proses perpanjangan, berbagai alasan.

"Jumlah keseluruhan PPPK Paruh Waktu yang tercatat dalam proses tersebut sebanyak 6.607 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 6.472 orang diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan masa perjanjian kerja," ujarnya.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu tidak hanya berpatokan pada tingkat kehadiran. Aspek perilaku sehari-hari, loyalitas, kedisiplinan, serta kualitas pelaksanaan tugas juga menjadi bagian dari penilaian.

Menurutnya, OPD masing-masing menjadi pihak yang melakukan evaluasi langsung terhadap pegawai. Sementara BKPSDMD bertugas memverifikasi dan memastikan alasan yang disampaikan sesuai dengan kondisi serta hasil penilaian yang ada.

"Jadi berkinerja itu bukan cuma absen saja, tetapi dilihat kesehariannya juga. Loyalitas juga salah satu dari penilaian. Bukan kami yang menilai, yang menilai itu OPD-nya. Kami hanya memverifikasi dan melihat apakah memang betul kondisinya seperti itu," tegasnya.

Kamelia menekankan, keputusan perpanjangan masa kerja bukan didasarkan pada faktor suka atau tidak suka, melainkan pertimbangan objektif terkait kinerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia menyebutkan, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada prinsipnya menginginkan seluruh PPPK Paruh Waktu mendapatkan perpanjangan selama tidak bertentangan dengan aturan.

"Pesan Bapak Wali Kota, semua sebenarnya diperpanjang selama itu tidak melanggar aturan. Tetapi kalau melanggar aturan, pasti tidak diperpanjang," terangnya. 

Karena itu, Kamelia mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar menjaga kepercayaan yang telah diberikan pemerintah dengan menunjukkan kinerja terbaik.

Dia meminta pegawai bekerja secara profesional, disiplin, berintegritas, serta menjalankan tugas dan arahan pimpinan yang sesuai dengan ketentuan.

Menurutnya, penilaian dari pimpinan di masing-masing OPD menjadi salah satu poin penting yang dipertimbangkan dalam menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja berikutnya.

"Pesan saya, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, hal ini susah diraih. Tolong dijaga dengan bekerja baik, disiplin, berintegritas, dan loyal kepada pimpinan," pesannya.

Ia menambahkan, seluruh pegawai harus mampu menjalankan tugas yang diberikan secara bertanggung jawab, sekaligus tetap berpegang pada aturan dalam melaksanakan pekerjaan.

"Melalui evaluasi tersebut, kita berharap keberlanjutan masa kerja PPPK Paruh Waktu berjalan seiring dengan peningkatan kualitas aparatur dan pelayanan kepada masyarakat," tukasnya.

 

Penulis: Nursinta

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua