KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar kembali menggelar Rapat Pleno Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022, Rabu (02/03).
Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Februari, KPU mencatat jumlah pemilih ada sebanyak 903.359 orang.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan angka tersebut yakni dengan rician laki-laki berjumlah 436.937 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 466.422.
"Jumlah pemilih baru sebanyak 25 pemilih. Laki-Laki sebanyak 8 pemilih. perempuan sebanyak 17 pemilih," ungakpnya.
Sementara, ditemukan sebanyak 467 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, dengan rincian laki-laki sebanyak 232 pemilih dan perempuan sebanyak 235 pemilih.
Diketahui Daftar Pemilih Berkelanjutan pada bulan Januari lalu tercatat sebanyak 903.801 jumlah pemilih. Dengan rincian 437.161 pemilih laki-laki dan 466.640 pemilih perempuan.