KabarMakassar.com — Seorang DPO berinisial JF (32) ditangkap Satuan Resmob Pegasus Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Rabu (06/06).
Penangkapan itu pun dibenarkan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Jeneponto Iptu Ujhi Mughni melalui pesan tertulisnya, Jumat (09/06).
Menurut Uji, pelaku ditangkap di Kampung Alluka, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto sekitar pukul 16.00 Wita.
"Tanpa perlawanan petugas, Jf berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya," katanya.
Uji Mughni mengatakan terduga JF ditangkap atas tuduhan pencurian ternak (Curnak) yang kerap meresahkan warga Jeneponto pada 2020 silam sehingga JF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Terduga pelaku memang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 dengan rekannya berinisial AB dan MA yang kini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Jeneponto," bebernya.
Selain ketiganya, Polisi juga masih mengincar dua pelaku lainnya inisial RI dan RN. Sementara Jf saat ini masih menjalani proses pemeriksaan Kanit Resmob Polres Jeneponto Aipda Abdul Rasyad.
Uji Mughni menjelaskan pencurian itu terjadi pada Selasa 6 Januari 2020 silam sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.
Dimana, para pelaku mencuri 2 ekor sapi betina yang diikat oleh Sanja (53). Akibatnya, korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta.