KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar menangkap dua pria yang merupakan pelaku rudapaksa wanita berkebutuhan khusus atau disabilitas di Makassar.
Dua pelaku tersebut yakni AR (25) dan AL (19) yang tega rudapaksa wanita disabilitas berinisial L (19).
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol menjelaskan kasus rudapaksa tersebut bermula saat korban L melaporkan kepada warga bahwa dirinya dirudapaksa oleh 10 pria dimana salah satunya merupakan kekasihnya pada Kamis (20/07) lalu.
Saat dilakukan penyelidikan, rupanya korban dirudapaksa oleh dua pria yakni AR dan AL di dua lokasi berbeda.
AKBP Ridwan Hutagaol menyatakan motif kedua pria tersebut untuk melampiaskan hawa nafsu mereka.
Dua pria tersebut pun disangkakan dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun.
"Tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan pasal 6A dan atau C pasal 15 dengan ancaman 4-12 tahun penjara," ungkapnya dalam konferensi pers, Sabtu (22/07).
Adapun korban L tengah mendapatkan pendampingan langsung dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengatasi trauma psikologis dan fisik yang dirasakan korban.