kabarbursa.com
kabarbursa.com
banner 728x250
News  

18 Parpol Peserta Pemilu 2024 di Makassar Setor Rekening Kampanye

banner 468x60

KabarMakassar.com — Tercatat 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya menyetorkan Rekening Dana Kampanye (RKDK) kepada KPU setempat.

Dengan demikian masyarakat bisa ikut menyumbangkan dana ke partai. Partai Demokrat dan Partai Golkar adalah partai terakhir yang menyetorkan RKDK kepada KPU Makassar saat menit-menit akhir batas pelaporan pada Senin (27/11).

Pemprov Sulsel

Dimana RKDK wajib disetor kepada KPU sebagai dasar atau rujukan penyusunan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK). Parpol sebagai peserta pemilu 2024 yang tidak menyetor RKDK dapat dibatalkan sebagai peserta pemilu sesuai PKPU nomor 18 tahun 2023.

Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, Partai Demokrat menyetor RKDK pada petang kemarin dan menyusul Golkar di malam harinya, Senin (27/11).

"Partai Golkar barusan telah menyetor RKDK-nya. Berarti semua partai telah menyerahkan RKDK-nya sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan," kata Gunawan dalam keterangan tertulis.

"Semua sumbangan kampanye yang masuk melalui RKDK. Dan dilaporkan nanti di Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK)," jelas Gunawan Mashar.

Penyetoran RKDK dilakukan di semua tingkatan di mana partai tersebut mencalonkan anggota legislatif. RKDK dibuat khusus di luar rekening keuangan partai politik.

Dengan adanya RKDK tersebut, masyarakat dan badan usaha dapat menyumbangkan dana kampanye kepada partai politik. Besaran maksimumnya mencapai Rp2,5 miliar.

"Yang bisa menyumbang; perorangan dan badan hukum. Akumulasi untuk semua kabupaten kota. Karena terpusat di DPP partai. Perorangan maksimal Rp2,5 miliar, badan hukum Rp 25 miliar," kata Gunawan Mashar.

Selain dapat menyumbang dalam bentuk uang, dalam PKPU nomor 18 tahun 2023, partai politk juga bisa menerima bantuan dalam bentuk jasa. Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada hari ini Selasa (28/11).

PDAM Makassar