KabarToraya.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Toraja Utara di Ruang Pango Pango Hotel Misliana, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara, Rabu (05/04).
Pelaksana harian ketua KPU Torut, Jan Hery Pakan mengatakan Tahapan Rekapitulasi ini di kerjakan oleh Pantarlih mulai dari 12 February-14 Maret, kemudian rapat pleno PPS 30-31 Maret dan rapat Pleno di PPK 1-4 April, dan Rapat Pleno terakhir pada 5 April.
Menurutnya, Tahapan ini merupakan tahapan yang paling lama di lakukan selama tahapan mulai dari 9 bulan sebelum hari H sampai Hari pemilihan tetap di lakukan pemutahiran data pemilih.
"Semoga dengan hasil pekerjaan selama ini, boleh memberi informasi yang baik dan akan di pakai nantinya untuk pemilihan, Pemutahiran data pemilih jika sesuai yang kita harapkan akan mengurangi potensi gugatan nantinya," pungkasnya.
Tidak hanya itu, ia menjelaskan bahwa Data pemilih sudah mulai bagus di tahun 2019, tidak seperti tahun tahun sebelumnya masih banyak daftar nama pemilih yang mungkin sudah pindah dan lainnya tetapi masih terdaftar.
Dari hasil Rapat Pleno tersebut terbilang sebanyak 178.291 Data Pemilih dengan rincian Pria sebanyak 90.308 dan Perempuan 80.983 pemilih yang terdaftar di 151 Kelurahan/Desa, dan 748 TPS.
Hasil rekapitulasi ini, telah tertuang dalam Berita Acara Nomor: 184/PL.01.2-BA/7326/2023 yang di sahkan dan di tandatangani oleh Ketua, Sekretaris KPU, dan Anggota KPU Torut.
Selain Penetapan Data Pemilih, KPU Torut juga menyetujui permintaan penambahan TPS yang di usulkan oleh PPK Kecamatan Rantepao di kelurahan Pasele dimana pemilih melebihi 300 pemilih dan tidak bisa di pindahkan ke TPS dalam kelurahan tersebut.