KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan 100 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di tidak mendapat perpanjangan kontrak.
Diketahui, Jumlah PPPK Pemkot Makassar sebanyak 12.918 yang terdiri dari PPPK penuh waktu 6.311 orang, dan PPPK Paruh Waktu 6.607 orang. Masa kontrak berakhir pada, Rabu (30/09).
Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pemetaan terhadap kondisi dan rekam kedisiplinan PPPK paruh waktu.
Menurut Memi nama karibnya, PPPK paruh waktu yang memenuhi persyaratan dan tidak melakukan pelanggaran tetap akan diperpanjang masa kerjanya.
“Selama itu memang memenuhi syarat, itu akan diperpanjang. Yang melanggar itu yang tidak diperpanjang,” kata Memi di Balaikota Makassar.
Ia menyebut jumlah PPPK paruh waktu yang tidak dilanjutkan lebih dari 100 orang. Mereka terdiri dari sejumlah kategori, termasuk pegawai yang meninggal dunia, memasuki masa pensiun, serta yang dinilai melakukan pelanggaran.
“100 lebih lah, karena ada yang pensiun, ada yang meninggal, ada yang melanggar juga,” ujarnya.
Memi menegaskan, PPPK paruh waktu yang tidak diperpanjang karena pelanggaran mendapat sanksi berupa penghentian perpanjangan masa kerja.
Salah satu pelanggaran yang menjadi dasar evaluasi adalah ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas. Selain itu, terdapat laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang disampaikan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Seperti pungli dan sebagainya, ada laporan dari pimpinan OPD-nya. Jadi semua berdasarkan laporan dari kepala OPD-nya,” jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah PPPK paruh waktu di lingkup Pemkot Makassar disebut mencapai lebih dari 6.000 orang.
Jumlah tersebut katanya akan berkurang setelah dilakukan pemetaan terhadap pegawai yang tidak memenuhi ketentuan perpanjangan.
“6.000 lebih lah, saya tidak terlalu hafal,” tukas Memi.
Sebelumnya, Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Kota Makassar, Andi Tenri Uji, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan solusi terkait keberlanjutan para PPPK paruh waktu tersebut.
"Hari ini (Rabu, 30 September 2026) PPPK Paruh waktu berakhir masa kontraknya," singkatnya.
Tenri Uji mengatakan, persoalan itu perlu mendapat perhatian karena menyangkut banyak pegawai yang kini menghadapi ketidakpastian mengenai kelanjutan pekerjaan mereka.
“Kita minta solusi untuk Pemerintah Kota Makassar, bagaimana nasib keberlanjutan mereka, apakah diperpanjang atau bagaimana. Harusnya diberitahukan secepatnya,” kata Tenri Uji.
Menurutnya, aspirasi tersebut diterima dari masyarakat dan kemudian disampaikan dalam forum paripurna. Ia menyebut persoalan PPPK paruh waktu bukan hanya menyangkut satu atau dua orang di kota Makassar tetapi ribuan pekerja.
“Ini bukan cuma satu dua orang, tetapi ada ribuan bahkan ratusan orang pegawai honorer, apalagi kita punya pengalaman sebelumnya yang dirumahkan,” ujarnya.
Tenri Uji menjelaskan, aspirasi tersebut awalnya tidak tercantum dalam naskah pandangan fraksi. Namun, masukan masyarakat yang diterima menjelang paripurna kemudian dianggap perlu disampaikan kepada pemerintah.
“Memang di luar naskah dari fraksi kami, tetapi di last minute kami dapat aspirasi dari masyarakat, jadi kami harus sampaikan kepada wali kota Makassar Munafri Arifuddin untuk menjadi perhatian serius,” katanya.
Ia juga menyinggung hasil dari proses asesmen. Menurutnya, jika ditemukan persoalan tertentu, memang ada kemungkinan sebagian pegawai diberhentikan. Namun, ia berharap kondisi tersebut tidak berdampak secara luas terhadap seluruh pegawai yang ada.
“Kalau nanti ada temuan, ada kemungkinan juga beberapa diberhentikan kalau punya kasus besar dan itu wajar ya, tetap lagi-lagi kita berharap mudah-mudahan tidak berdampak untuk semua pekerja dan tidak terlalu banyak jumlah ini Apalagi ditengah kondisi ekonomi seperti saat ini,” tukas Tenri Uji.
Penulis: Nursinta