KabarMakassar.com — 9 Maret di Indonesia diperingati sebagai hari musik nasional. Hari Musik Nasional pertama kali diperingati pada tahun 2013 lalu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Penetapan tanggal 09 Maret sebagai hari musik nasional ini diambil dari tanggal lahir Wage Rudolf Supratman atau WR Supratman, sang komponis pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Penetapan Hari Musik Nasional ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada penggiat musik Indonesia.
Juga sebagai upaya dalam meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional.
Rencana penetapan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional telah disusun sejak tahun 2003 silam pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri atas usul dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Namun, butuh waktu selama satu dekade untuk membuat rancangan tersebut diresmikan yaitu tepatnya pada 9 Maret 2013 di era kepemimpinan SBY.
Setiap peringatan Hari Musik Nasional biasanya ada penyerahan penghargaan bagi insan musik Indonesia, baik yang masih hidup maupun yang telah tutup usia.
Diharapkan dalam peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musikus Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.
Namun perlu diketahui bahwa peringatan Hari Musik Nasional bukan hari libur nasional.