KabarMakassar.com — Sat Reskrim Polres Sinjai berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang senilai Rp 12 juta yang terjadi di BTN Graha Aisya, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Kamis (26/9) sekitar pukul 17.30 WITA.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang berhasil diringkus adalah perempuan berinisial JF (23), seorang ibu rumah tangga, dan lelaki berinisial YT (28), seorang wiraswasta asal Kota Bontang.
Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 234 / IX / 2024 / SPKT / Res Sinjai yang dilaporkan oleh korban, A. Muslim Syahidin (65), seorang pensiunan PNS, yang kehilangan uang di bagasi motornya. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta setelah tas berisi uang tersebut dicuri saat motornya diparkir di pekarangan rumah.
Setelah menerima laporan, tim resmob Sat Reskrim Polres Sinjai segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam (26/9) sekitar pukul 02.00 WITA, tim mendatangi rumah pelaku, namun mereka tidak ditemukan.
Upaya pencarian berlanjut hingga Jumat (27/9) sekitar pukul 13.20 WITA, ketika tim mendapatkan informasi bahwa pelaku terlihat melintas di Jalan Bulu Lasiai, Sinjai Utara.
“Kurang dari 24 jam, tim berhasil menemukan pelaku di Dusun Lappa Mancelling, Kabupaten Bone, dan mengamankan kedua tersangka,” ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Berdasarkan interogasi, JF mengakui telah mencuri uang Rp 12 juta yang disimpan di bawah sadel motor korban. YT, yang merupakan suaminya, juga mengakui menerima dan menikmati sebagian dari hasil pencurian tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk uang tunai Rp 840 ribu, sepeda motor, botol minuman keras, dan kartu XL. Diketahui, sebagian uang hasil pencurian telah digunakan oleh para pelaku untuk berbagai keperluan.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sinjai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.