kabarbursa.com
kabarbursa.com

Peras Pemenang Lelang Ruko, 9 Orang Diamankan Resmob Polda Sulsel

Polda Sulsel Ringkus Komplotan Hipnotis dengan Modus Pengobatan Batu Delima
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polda Sulsel mengamankan 9 orang diduga pelaku pemerasan terhadap pemenang ruko lelang di Kota Makassar. Pelaku juga merusak ruko tersebut karena tidak diberi uang oleh korban.

“Jadi Resmob Polda Sulawesi Selatan mengamankan 9 orang terduga pelaku pemerasan dan pengrusakan,” ujar Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, Senin (14/07).

Para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Ewako Resmob Polda Sulsel di Jalan Gagak, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Jumat (11/07).

Tak hanya itu, polisi juga mendapat akan informasi bahwa para pelaku melakukan aktivitas yang meresahkan warga sekitar.

Wawan menerangkan bahwa kasus tersebut berawal saat korban memenangkanruko lelang menggunakan jasa pengamanan dari kelompok terduga pelaku. Korban juga membayarkan sejumlah uang sebagai imbalan dari jasa pengamanan dari kelompok tersebut.

“Jadi mereka modusnya sebetulnya dibayar oleh pemenang lelang, karena ruko ini hasil dari lelang salah satu bank. Pemenang lelang melakukan pemberian jasa, jadi terduga ini melakukan jasa pengamanan,” terangnya.

Setelah masa pengamanan yang ditentukan antara korban dan para terduga pelaku berakhir, para pelaku kemudian meminta biaya tambahan kepada korban, untuk kembali berjaga hingga proses eksekusi pengosongan ruko terjadi.

“Walaupun sudah inkrah belum dieksekusi kemudian habis masa pengamanannya, namun belum juga jatuh dieksekusi ruko tersebut. Mereka meminta biaya tambahan,” ungkapnya.

Namun, korban tidak mampu menambah masa perpanjangan jasa pengamanan. Sehungga Wawan mengatakan para terduga pelaku itu langsung melakukan pengurusakan di ruko korban.

“Karena tidak mampu melakukan pembayaran kembali, jadi terduga ini lakukan pengrusakan di ruko tersebut hingga akhirnya pemenang lelang melapor,” tuturnya.

Berdasarkan interogasi awal, korban mengakui bahwa dirinya diperas dengan biaya jasa perbulan dan juga perminggu.

“Dari baket awal, informasinya ini Rp15 juta kemudian di Minggu berikutnya mereka minta Rp 7.5 juta,” lanjutnya.

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamanakan 3 buah badik. Para pelaku pun langsung dibawa ke Polrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Jadi pada saat kegiatan penangkapan oleh personel Resmob Polda Sulawesi Selatan, ketika melakukan penangkapan didapatilah 3 buah senjata tajam yang dalam penguasaan 3 orang dari sembilan orang pelaku tersebut,” pungkasnya.

error: Content is protected !!