KabarMakassar.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Moch Muchlasin mengungkapkan jika OJK memiliki tugas dan fungsi dalam mengatur sektor jasa keuangan, mengawasi sektor jasa keuangan, dan melindungi kepentingan konsumen dan/atau masyarakat.
Ia menyampaikan jika perluasan tugas pengaturan dan pengawasan OJK terdiri atas perbankan, pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon, perasuransian, penjaminan dan dana pensiun.
“Lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK lainnya termasuk Bullion dan Koperasi Open Loop, begitu pula dengan kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis, kegiatan pengelolaan dana publik lainnya,” ujarnya, Senin (12/10).
Lebih lanjut, ia mengatakan perluasan tugas pengaturan dan pengawasan OJK lainnya, mencakup ITSK serta aset keuangan digital dan aset kripto, perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen hingga sektor keuangan secara terintegrasi serta melakukan asesmen dampak sistemik konglomerasi keuangan.
“Saat ini terdapat 39 kantor OJK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.
Diketahui, dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka menandai lahirnya era baru dalam regulasi dan pengawasan jasa keuangan yang sebelumnya fungsi pengaturan dan pengawasan Perbankan, Pasar Modal dan IKNB dilakukan oleh Bank Indonesia dan Bapepam-LK.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu memperkuat kelembagaan, pengaturan, pengawasan dan wewenang dari otoritas pengawas sektor keuangan serta pelindungan kepada investor dan konsumen.