kabarbursa.com
kabarbursa.com

Suhartina Bohari TMS, Chaidir Syam Hormati Keputusan KPU Maros

Suhartina Bohari TMS, Chaidir Syam Hormati Keputusan KPU Maros
Paslon Pilkada Maros 2024 Chaidir Syam dan Suhartina Bohari (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bakal Calon Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Chaidir Syam menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros setelah pasangannya, Suhartina Bohari, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil tes kesehatan bakal calon kepala daerah (cakada).

Pasangan Chaidir Syam dan Suhartina Bohari sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang digelar oleh KPU Maros.

Pemprov Sulsel

“Kami sudah disampaikan secara resmi oleh KPU Maros. Kami sekarang upaya konsolidasi bersama parpol koalisi perihal pengganti ibu Suhartina Bohari. Kami terus terang terkejut,” ungkap Chaerul Syahab, Jubir Chaidir Syam saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Sabtu (07/09).

“Tapi kita tetap hargai dan hormati keputusan KPU Maros. Kami tunduk dari aturan. Dan saat ini sudah beberapa nama dibahas untuk usulan penggatinya. Sejauh ini kami belum lakukan komunikasi dengan Suhartina Bohari. Tim paslon tetap menerima. Kita imbau masyarakat Maros menjaga nuansa politik tetap kondusif,” tambah Chaerul Syahab.

Terpisah, Ketua KPU Maros, Jumaedi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat sehingga, Chaidir Syam harus mengganti wakilnya.

Dimana hasil tes Kesehatan dan hasil penelitian dokumen persyaratan calon telah diserahkan kepada LO Paslon, Sabtu (07/09).

“Pemeriksaan kesehatan Chaidir Syam dinyatakan MS atau memenuhi syarat, sedangkan Suhartina TMS,” ucap Jumaedi.

Meski demikian, dia tidak membeberkan lebih jauh atau secara detail, item apa yang membuat Suhartina TMS. Diketahui, ada 20 item yang diperiksa saat tes kesehatan, termasuk tes narkotika.

“TMSnya itu karena kesehatan, dan kami tidak bisa memberikan rincian dan detailnya. Kami juga telah menyampaikan kepada LO dan tim untuk melakukan pengajuan penggantian calon dengan batas 3 hari sejak BA hasil verifikasi tersebut diberikan,” jelasnya.

“Jika sampai batas waktu 3 hari tidak ada usulan penggantian maka bakal calon dinyatakan gugur,” tegas Jumaedi.

Sementara, dalam kontestasi Pilkada serentak di Sulawesi Selatan, Pilkada Maros 2024 berpotensi berlangsung dengan kotak kosong, di mana hanya ada satu pasangan calon (Paslon) yang mendaftar secara resmi di KPU Maros. Paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari diusung oleh koalisi partai yang terdiri dari PAN, Golkar, Nasdem, PKB, Gerindra, PKS, Hanura, PBB, Demokrat, dan Perindo.

PDAM Makassar