KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap sindikat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang diduga telah memproduksi ratusan dokumen STNK palsu. Para pelaku disebut bekerja sama dengan pihak leasing dan debt collector.
Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AS (53), MLD (23), SYR (47), AR (45), IS (43), GSL (37) dan DT (50). Mereka diketahui memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut.
“Kendaraan yang ini ada dari hasil penggelapan leasing dan ada mobil curian, berdasarkan pengakuan dari tersangka, ada sekitar ratusan yang diproduksi untuk STNK asli tapi palsu (aspal),” kata Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kamis (24/04).
Dalam kasus ini, Setiadi mengatakan, terdapat dua laporan yang dikembangkan sehingga personel Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap tujuh pelaku yang merupakan jaringan pemalsuan STNK di Sulsel.
“Operasi ini ada sekitar 2 tahunan berjalan. Jadi ini ada yang dari Sulawesi Tengah, Sultra. Bahkan, ada yang ke Papua. Papua ada STNK aspal digunakan disana,” ungkapnya.
Modus para pelaku ini, dengan menawarkan jasa pembuatan STNK kepada warga yang memiliki kendaraan tanpa memiliki surat kelengkapan kendaraan dengan tarif mulai Rp 1,8 juta hingga Rp 2,5 juta. Tak hanya pemalsuan STNK, para pelaku juga mencabut GPS yang berada dikendaraan yang telah dipalsukan STNK nya.
“Ini bukan dari debt collektor saja, ada beberapa, kalau dari hasil keterangan, ada beberapa STNK sudah lama, ada orang yang menjual 100 ribu. Kan ada STNK sudah habis lima tahun mati, nah itu dijual seratus ribu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengungkapan, para pelaku mengambil keuntungan dengan menjual kendaraan yang telah di palsukan STNK nya, dan ada sekitar 300 STNK yang telah di palsukan para pelaku.
“Berdasarkan hasil keterangan sekitar kurang lebih 300, masih kita kembangkan nanti kita upgrad untuk hasilnya,” katanya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan delapan unit mobil minibus, satu truk tangki BBM dan 12 unit sepeda motor.
“Kayaknya mobil leasing ini tidak sanggup digelapkan, sehingga pelaku mengubah identitas kendaraan tersebut. Jadi perannya ada sebagai pemesan, pencetak, yang menghubungi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.