KabarMakassar.com — Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Romy Harminto, memberikan tanggapan terkait pemberitaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel yang menyebut adanya 31 petugas KPU yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik (Parpol).
Dalam keterangannya, Romy Harminto mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut telah diklarifikasi dan ditindaklanjuti oleh beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
“Pada dasarnya, kami telah meminta data tersebut kepada Bawaslu Provinsi. Namun, data yang disampaikan berada di Bawaslu kabupaten/kota, sehingga kami agak kesulitan mengidentifikasinya,” ucap Romy
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel ini juga menyampaikan apresiasinya atas temuan dan uji petik yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Kami sangat menghargai temuan uji petik yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu,” tambahnya.
Terkait perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Romy menjelaskan bahwa ada beberapa nama yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, hal ini telah diklarifikasi oleh yang bersangkutan dengan surat pernyataan bermaterai yang menyanggah keanggotaan tersebut.
“Hal ini sesuai dengan surat keputusan terkait perekrutan tenaga pantarlih oleh KPU RI. Sehingga secara prosedural hal tersebut sudah terlaksana,” jelasnya.
Romy juga menyinggung mengenai penempelan stiker pada Kartu Keluarga (KK) baru yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DP4) yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri.
“KK baru yang tidak terdaftar di DP4 masuk dalam kategori ‘pemilih potensial’ dan didaftarkan di ‘Form Pemilih Potensial’,” terang Romy.
Sebagai penutup, mantan anggota KPU Makassar itu menegaskan pentingnya koordinasi yang lebih baik antara KPU dan Bawaslu.
“Sekali lagi, kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi yang besar kepada teman-teman Bawaslu. Kami berharap koordinasi terkait temuan-temuan dapat disampaikan segera dengan data yang jelas sehingga kami bisa menindaklanjutinya di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan baru saja merilis hasil rekapitulasi data pengawasan prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan di wilayah tersebut.
Dimana dari total uji petik yang mencapai 682.569, ditemukan beberapa temuan penting yang perlu mendapat perhatian serius.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, terungkap bahwa sebanyak 232 kepala keluarga telah dicoklit. Namun, tidak mendapatkan stiker sebagai tanda telah diverifikasi. Angka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan prosedur yang seharusnya memastikan setiap kepala keluarga mendapatkan stiker setelah dicoklit.
Demikian dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Senin (22/7).
Menurutnya, hasil pengawasan juga menunjukkan terdapat 31 pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) yang diduga terdaftar sebagai anggota partai politik. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas dan independensi pantarlih dalam menjalankan tugas mereka.
Lebih lanjut, sebanyak 29 kepala keluarga ditemukan belum dicoklit namun sudah ditempel stiker. Kejadian ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara prosedur yang diharapkan dengan praktik di lapangan.
“Temuan lainnya adalah 4 pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dan 4 pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Kedua hal ini jelas-jelas melanggar prosedur dan dapat mempengaruhi akurasi data pemilih yang sedang diperbaharui,”ujar Saiful Jihad.
Meskipun tidak ditemukan pantarlih yang tidak memiliki surat keputusan (SK), hasil pengawasan ini tetap menyoroti pentingnya pelaksanaan prosedur yang ketat dan akurat. Bawaslu Sulawesi Selatan berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan bahwa semua tahapan coklit dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.
“Hasil pengawasan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Serta mendorong peningkatan kualitas pelaksanaan pemilu di masa mendatang,” kata Saiful Jihad.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli melakukan monitoring pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024 di Kabupaten Pinrang. Mardiana tidak sendiri, Ia didampingi Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani Bakri, Sabtu (20/7).
Ana sapaannya, turun langsung memantau kinerja jajaran serta memberi penguatan kelembagaan bagi para Panwascam beserta dengan jajaran pengawas kelurahan/desa di Kecamatan Suppa dan Lanrisang di Kabupaten Pinrang.
Mardiana Rusli mengungkapkan kehadiraannya turun langsung adalah sebagai penguatan kelembagaan kepada para jajaran hingga di level bawah.
“Hari ini saya mau bersilaturahmi dengan para pejuang, ujung tombak kami di lapangan yang telah berjuang mengawasi tahapan berjalan pemutakhiran data pemilih,” ungkapnya.
Ana mengungkapkan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih ini adalah hal yang substansial, karena perlu kehati-hatian dan pemahaman bersama melakukan pengawasan.
“Tiga hal substansi dalam pengawasan pemilih, data pemilih, daftar pemilih dan kita harus memahami hal ini sebelum turun mengawasi sebagai bentuk menjaga hak pemilih dan juga harus diingat coklit fungsinya mencocokkan data muktakhir dan terbaru sesuai fakta lapangan,” jelas Ana.
Dia juga mengatakan. pengawas dalam melakukan pengawasan harus terus melalukan koordinasi berjenjang, utamanya terkait kejadian-kejadian yang ditemukan dilapangan.
“Jangan takut memberikan saran perbaikan, karena saran perbaikan itu penting agar teman – teman Pantarlih dan PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih tidak keluar dari aturan dan mekanisme yg ada serta ini momen kita untuk belajar, tidak mudah menjadi penyelengara, jadi mari maksimalkan proses belajar ini agar dapat menjadi sejarah untuk kita untuk menyukseskan pemilihan nantinya,” tegasnya.