kabarbursa.com
kabarbursa.com

Diduga Kampanye Kotak Kosong, Suhartina Bohari Dilaporkan ke Bawaslu Maros

Diduga Kampanye Kotak Kosong, Suhartina Bohari Dilaporkan ke Bawaslu Maros
Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari ( Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim hukum pasangan calon Chaidir Syam-Muetazim Mansyur melaporkan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros, atas dugaan pelanggaran netralitas yang dianggap merugikan Paslon tunggal Maros itu.

“Benar melaporkan dugaan tindak pidana Ketidaknetralan Plt Bupati Maros yang merugikan Paslon CS TA ke Bawaslu Kabupaten Maros, Selasa (14/10) kemarin,” kata tim hukum Chaidir Syam-Muetazim Mansyur, Arfan Ridwan kepada KabarMakassar.com, Kamis (17/10).

Pemprov Sulsel

Arfan menjelaskan bahwa alasan laporan tersebut, dikarenakan pada Minggu (13/10) kemarin, ada beberapa pihak yang mengirim potongan video yang tersebar di group WhatsApp, lalu mengirim ke tim hukum Chaidir-Muetazim.

“Terlapor menghadiri kegiatan yang diperkirakan dihadiri seratus orang yang diduga berlangsung di kediaman Hj. Jauhar di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros di acara Arisan Sanggar Arini yang menghadirkan Plt Bupati Maros,” bebernya.

“Kegiatan arisan tersebut sekaligus diduga di design sebagai sosialisasi kotak kosong karena diduga sengaja menghadirkan pihak tertentu yang tidak terkait langsung dengan kegiatan diduga arisan,” lanjut Arfan.

Menurut Arfan bahwa didalam agenda tersebut, Suhartina terang-terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong.

“Berdasarkan hasil polling yang disertai seruan atau ajakan untuk mempertahankan serta meningkatkan dukungan sekaligus memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros,” ungkapnya.

Sehingga, kata Arfan, acara tersebut juga terlihat sebagian dari mereka yang hadir menunjukkan ekspresi dukungan pada terlapor dengan teriakan “hidup kotak kosong” atau “ewako kotak kosong” dan seterusnya sambil antri bersalaman dengan terlapor.

“Terlapor sama sekali tidak menunjukkan ekspresi keberatan terhadap orang-orang yang mengasosiasikan dirinya dengan kotak kosong. Sebaliknya justru terlapor menunjukkan sikap yang bisa diterjemahkan sebagai bentuk persetujuan pada dukungan terhadap kotak kosong,” cetusnya.

Arfan menyebut, seharusnya Plt Bupati Maros tersebut menyadari larangan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU N0. 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Penetapan Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Walikota menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara dan atau denda.

“Bahwa kehadiran terlapor dalam rangkaian kegiatan tersebut yang tanpa menunjukkan sikap penolakan pada pencitraan dirinya sebagai representasi kotak kosong telah memenuhi unsur Pasal 71 ayat 1 sehingga tidak beralasan bagi Bawaslu tidak meneruskan laporan kami ke tahap selanjutnya,” tegasnya.

Arfan menuturkan, laporan ini juga dimaksudkan untuk mengingatkan pada Plt Bupati Maros pentingnya menjaga netralitas sebagai pejabat bupati agar berhati-hati dan jangan sampai tidak menyadari kalau kekussaan yang berada di tangannya saat ini digunakan atau tanpa sadar terjebak menggunakannya untuk kepentingan politik tertentu yang dilarang dalam undang-undang.

“Kekuasaan pejabat kepala daerah menjelang pilkada sangat rawan disalahgunakan dan bisa berakibat memicu konflik horisontal antar pendukung. Situasi ini harus disadari pejabat bupati dan fokus menciptakan sussana yang kondusif demi terwujudnya pilkada sejuk, aman dan bermartabat dan bukan sebaliknya melakukan tindaoan yang justru bisa memperuncing potensi konflik dalam masyarakat,” tandasnya.

Disisi lain, Tim kuasa hukum Suhartina, Guntur dengan tegas membantah tuduhan tersebut, dan menekankan bahwa tidak ada bukti yang menguatkan klaimnya atas tuduhan dalang dibalik kotak kosong.

“Sejak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Maros, klien kami, Ibu Suhartina, tidak pernah terlibat apalagi mempelopori gerakan kotak kosong,” ujar Guntur, Kamis (17/10).

Menurut Guntur, bahwa Suhartina tetap fokus menjalankan tugasnya dalam pemerintahan di Kabupaten Maros sebagai Plt Buapati, dan tidak terlibat dalam kampanye kotak kosong.

Sementara itu, terkait adanya posko kotak kosong yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Maros, Guntur mengatakan bahwa lokasi tersebut dulunya merupakan posko pemenangan pasangan Chaidir Syam-Suhartina Bohari pada Pilkada 2020. Namun, menurutnya, tidak ada hubungan langsung antara keberadaan posko itu dan Suhartina saat ini.

“Ruko tersebut adalah milik keluarga besar Haji Bohari, dan saat ini dalam status sewa. Jadi, sangat berlebihan jika dikaitkan dengan tudingan bahwa klien kami memfasilitasi posko kotak kosong,” ujar Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa keluarga Suhartina seperti warga negara lainnya, memiliki hak pilih yang harus dihormati. Sehingga memilih kotak kosong dalam Pilkada merupakan hak yang dah dan diakui dalam demokrasi.

Oleh karena itu, Guntur menganggap tudingan ini sebagai bentuk fitnah yang tidak berdasar. Sehingga ia berharap masyarakat Maros tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas asal-usulnya.

“Pilihan terhadap kotak kosong adalah opsi alternatif yang dilindungi oleh hukum. Jika ada masyarakat yang memilih atau mendeklarasikan pilihan tersebut, itu adalah hak politik yang sah,” pungkasnya.