kabarbursa.com
kabarbursa.com

34 Jamaah Makassar yang Ditangkap di Madinah Kembali, 3 Diproses

Jemaah Diimbau Tak Bawa Batu Kerikil dari Tanah Air untuk Lempar Jumrah
Jemaah haji Kloter pertama asal Embarkasi Makassar (UPG 01), tiba di Bandara Amin Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengumumkan bahwa 34 Jamaah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar yang ditangkap di Madinah telah kembali ke tanah air. Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024, dan menyangkut kasus jamaah haji Indonesia non visa haji.

Dalam keterangan persnya, Yusron menjelaskan bahwa tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah telah mendampingi pemeriksaan terhadap 37 orang jamaah yang ditangkap.

Pemprov Sulsel

“Hari ini, kami akan menyampaikan terkait dengan penanganan kasus penangkapan 37 jamaah haji Indonesia non visa haji. Sejak kemarin tim perlindungan jamaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan ke-37 orang dimaksud,” kata Yusron, Senin (3/6).

“Alhamdulillah, dalam pendampingan tersebut 34 orang jamaah dinyatakan bebas dan pagi ini (Waktu Arab Saudi) telah kembali ke Indonesia dengan penerbangan Qatar Airways yang akan tiba di Jakarta pukul 21.30 WIB (22.30 WITA),” tambahnya.

Yusron juga menginformasikan bahwa tiga orang lainnya yang diduga sebagai koordinator dengan inisial SC, SY, dan MA masih berada di kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

“KJRI Jeddah akan memastikan hak-hak hukum mereka terpenuhi,” jelasnya.

Menurut pengakuan dari 34 orang jamaah yang telah pulang, mereka sadar bahwa mereka datang ke Saudi Arabia dengan visa ziarah bukan visa haji. Mereka dijanjikan oleh seorang oknum Mukimin (warga Indonesia yang tinggal di Makkah) untuk mendapatkan tasrih haji dengan membayar 4.600 Riyal Arab Saudi (sekitar Rp20 juta) per orang.

Yusron menegaskan kembali bahwa visa yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji hanya dua jenis.

“Pertama adalah visa bagi pemegang haji reguler maupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Kedua adalah haji mujamalah yang merupakan undangan dari kedutaan besar Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di tanah air,” urainya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran haji dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pastikan jenis visanya sebelum berangkat ke tanah suci,” pungkasnya.

PDAM Makassar