kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

ACC Sulawesi: Ada Korporasi Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

banner 468x60

KabarMakassar.com — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mengapresiasi langkah Kejati Sulsel dalam mengusut kasus dugaan tindak piadana korupsi penetapan harga jual tambang Pasir Laut di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tahun 2020 

Dimana kasus yang merugikan keuangan negara Rp7,06 miliar ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Pemprov Sulsel

Peneliti Hukum ACC Sulawesi, Ali Asrawi Ramadhan, menuturkan bahwa terkait dengan itu kejaksaan harus mengusut semua yang terlibat. Menurut dia l, hal ini tidak hanya persoalan penentuan harga yang rendah yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemda Takalar. 

"Tetapi juga ada penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau korporasi yang memanfaatkan rendahnya harga yang ditetapkan tersebut,"ungkap Ali Asrawi kepada kabarmakassar.com, Minggu (2/4).

"jadi bukan hanya berhenti di Ghazali Machmud (tersangka). Seluruh badan usaha maupun individu yang melakukan transaksi material yang harganya ditentukan serampangan itulah yang perlu diusut lebih jauh,"jelasnya.

Karena, kata Ali Asrawi, bahwa penentuan harga miring mungkin saja dilandasi oleh pemufakatan jahat sebelumnya. Untuk itu, biarkan penegak hukum yang mengusut dan mencari atau pendalaman kasus tersebut.

"Selain itu pengembalian keuanga negara, apakah perlu dilakukan, saya kira perlu. publik mengerti semamgat penegak hukum. Tapi kalau tidak ada tersangka di kasus yang pengusutannya berlarut juga publik merasa tidak ada dampak dari penegakan hukum yang dapat dilihat,"ujarnya.

Ditambahkan bahwa pengembalian keuangan negara tidak menghapuskan tindak pidana. "Itu basic sekali dalam penegakan hukum. Publik semuanya sudah tahu itu,"tandasnya.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, GM sebagai tersangka pertama dan dijebloskan ke dalam Lapas Kelas 1 Makassar.

"Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun tim penyidik kita sudah perintahkan untuk mendalami dan berkas ini harus segera selesai untuk dilimpahkan ke pengadilan,"uangkap Leonard saat merilis penetapan satu tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala BPKD Takalar, Gazali Mahmud, Jumat (31/3).

"Masih tetap kita dalami, baik itu pejabat-pejabat terkait kalau pun ada, tapi hasil kemarin ekspose dan keluarnya penurunan itu oleh yang bersangkutan (Gazali Mahmud),"tegasnya.

PDAM Makassar